Pengawas Binaan ( Dra. Hj. Hasanah, MM ) |
Di kesempatan hari ini Pengawas ( Dra. Hj. Hasanah, MM ) bersama kepala Sekolah SDN Tegal Wangi grogol Cilegon ( Bahrudin ) Melakukan Supervisi Akademik kepada Guru Kelas 2 dan Kelas 5, Ibu Hj. Hilyah, S. Pd. Sebagai Guru Kelas 5 sudah mempersiapkan kompetensi yang dimilikinya baik dari Paedagogik, profesional, Kepribadian dan Sosialnya. demikian Pula Kelas 2 Ibu Mamduha, S. Pd. Mereka senang dengan adanya Supervisi ini, karena dengan supervisi akan tercermin mana yang sudah dilakukan dengan baik dan mana yang belum di lakukan untuk diperbaki kelak
Salah satu tugas kepala sekolah/madrasah
adalah melaksanakan supervisi akademik. Untuk melaksanakan supervisi akademik
secara efektif diperlukan keterampilan konseptual, interpersonal dan teknikal
(Glickman, at al; 2007). Oleh sebab itu,
setiap kepala sekolah/madrasah harus memiliki dan menguasai konsep
supervisi akademik yang meliputi: pengertian, tujuan dan fungsi,
prinsip-prinsip, dan dimensi-dimensi substansi supervisi akademik. Supervisi akademik yang dilakukan
kepala sekolah/madrasah antara lain adalah sebagai berikut.
- Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan pembelajaran kreatif, inovatif, pemecahan masalah, berpikir kritis dan naluri kewirausahaan
- Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan di sekolah/madrasah atau mata pelajaran di sekolah/madrasah berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
- Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/ metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa.
- Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran / bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa.
- Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran.
- Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran.
Kompetensi
supervisi akademik intinya adalah membina guru dalam meningkatkan mutu proses
pembelajaran. Sasaran
supervisi akademik adalah guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, yang
terdiri dari materi pokok dalam proses pembelajaran, penyusunan silabus dan
RPP, pemilihan strategi/metode/teknik pembelajaran, penggunaan media dan
teknologi informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran
serta penelitian tindakan kelas. Oleh karena itu, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi
supervisi akademik yang meliputi (1) Memahami konsep supervisi akademik; (2)
membuat rencana program supervisi akademik; (3) menerapkan
teknik-teknik supervisi akademik; (4) menerapkan supervisi klinis; (5) Melaksanakan
tindak lanjut supervisi akademik.
1. Konsep Supervisi Akademik
Supervisi
akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya
mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran (Daresh, 1989,
Glickman, et al; 2007). Supervisi akademik tidak terlepas dari penilaian
kinerja guru dalam mengelola
pembelajaran. Sergiovanni (1987) menegaskan bahwa refleksi praktis penilaian
kinerja guru dalam supervisi akademik adalah melihat kondisi nyata kinerja guru
untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan, misalnya apa yang sebenarnya terjadi di
dalam kelas?, apa yang sebenarnya dilakukan oleh guru dan siswa di dalam
kelas?, aktivitas-aktivitas mana dari keseluruhan aktivitas di dalam kelas itu
yang bermakna bagi guru dan murid?, apa yang telah dilakukan oleh guru dalam
mencapai tujuan akademik?, apa kelebihan dan kekurangan guru dan bagaimana cara
mengembangkannya?. Berdasarkan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan ini akan
diperoleh informasi mengenai kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran. Namun
satu hal yang perlu ditegaskan di sini, bahwa setelah melakukan penilaian
kinerja berarti selesailah pelaksanaan supervisi akademik, melainkan harus
dilanjutkan dengan tindak lanjutnya berupa pembuatan program supervisi akademik
dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
2. Tujuan dan fungsi supervisi akademik
Tujuan supervisi akademik adalah:
a. membantu guru mengembangkan kompetensinya,
b. mengembangkan kurikulum,
c. mengembangkan kelompok kerja guru, dan membimbing
penelitian tindakan kelas (PTK) (Glickman, et al; 2007, Sergiovanni, 1987).
3. Prinsip-prinsip supervisi akademik
a. Praktis, artinya mudah
dikerjakan sesuai kondisi sekolah.
b. Sistematis, artinya
dikembangan sesuai perencanaan program supervisi yang matang dan tujuan pembelajaran.
c. Objektif, artinya masukan
sesuai aspek-aspek instrumen.
d. Realistis, artinya berdasarkan
kenyataan sebenarnya.
e. Antisipatif, artinya mampu
menghadapi masalah-masalah yang mungkin akan terjadi.
f. Konstruktif, artinya
mengembangkan kreativitas dan inovasi guru dalam mengembangkan proses
pembelajaran.
g. Kooperatif, artinya ada kerja
sama yang baik antara supervisor dan guru dalam mengembangkan pembelajaran.
h. Kekeluargaan, artinya
mempertimbangkan saling asah, asih, dan asuh dalam mengembangkan pembelajaran.
i. Demokratis, artinya supervisor
tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi akademik.
j. Aktif, artinya guru dan
supervisor harus aktif berpartisipasi.
k. Humanis, artinya mampu
menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar,
antusias, dan penuh humor
l. Berkesinambungan (supervisi
akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh Kepala sekolah).
m. Terpadu, artinya
menyatu dengan dengan
program pendidikan.
n. Komprehensif, artinya memenuhi
ketiga tujuan supervisi akademik di atas (Dodd, 1972).
4. Dimensi-dimensi subtansi
supervisi akademik
a. Kompetensi
kepribadian.
b.
Kompetensi pedagogik.
c.
Kompotensi profesional.
d. Kompetensi
sosial.
Supervisi
akademik merupakan salah satu (fungsi mendasar (essential function) dalam keseluruhan program sekolah (Weingartner,
1973; Alfonso dkk., 1981; dan Glickman, et al; 2007). Hasil supervisi akademik
berfungsi sebagai sumber informasi bagi pengembangan profesionalisme guru.
Sumber :
DIREKTORAT TENAGA
KEPENDIDIKAN
DIREKTORAT JENDERAL
PENINGKATAN MUTU PENDIDIK
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN
NASIONAL
2010
0 komentar:
Posting Komentar