Pages

Kamis, 10 Agustus 2017

VISITASI AKREDITASI SD Negeri Tegalwangi




MONITORING PELAKSANAAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN 
SEKOLAH DASAR NEGERI TEGALWANGI

A. Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan
Poto Bersama Asesor dan Dewan Guru
Dalam Peraturan Pemerintah  19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan,  BAB II pasal 2 disebutkan bahwa Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi: (a)  Standar isi; (b) Standar proses; (c) Standar kompetensi lulusan; (d) Standar pendidik dan tenaga kependidikan; (e) Standar sarana dan prasarana; (f) Standar pengelolaan; (g) Standar pembiayaan; dan (h) Standar penilaian pendidikan. Penjabaran dari kedelapan standar tersebut adalah sebagai berikut.

1. Standar Isi
     Standar isi telah dikembangkan oleh BSNP dan menjadi Peraturan Mentri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.

a.    Pengertian Standar Isi
Standar isi adalah cakupan materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Secara keseluruhan standar isi memuat:
1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyususnan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan
2) Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah; 
3) Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyususnan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi; dan
4) kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

b. Fungsi Standar Isi
Standar isi berfungsi sebagai salah satu bagian dari standar nasional pendidikan, sebagai acuan dasar (benchmark) oleh setiap penyelenggara satuan pendidikan yang antara lain meliputi kriteria minimal berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Acuan dasar tersebut merupakan standar nasional pendidikan yang dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu.

c.    Pengembangan Standar Isi
Hasil pengembangan aspek muatan standar isi oleh BSNP sebagai berikut.
1)    Kerangka dasar kurikulum pendidikan umum (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK), pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, dan SMALB), dan pendidikan kejuruan (SMK/MAK).
Kerangka dasar kurikulum mencakup tiga hal, yaitu: (a) kelompok mata pelajaran dan cakupannya; (b) prinsip pengembangan kurikulum; dan (c) prinsip pelaksanaan kurikulum. Untuk kelompok mata pelajaran dan cakupannya, dinyatakan (PP No. 19, pasal 6, ayat 1) bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a)         kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b)        kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c)         kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d)        kelompok mata pelajaran estetika;
e)         kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Tabel 2.1. Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
1.




Agama dan Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2.
Kewarganega-raan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja.
4.
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5.
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.

Selanjutnya, ada tujuh prinsip pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, yaitu: (a) berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya; (b) beragam dan terpadu; (c) tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan seni; (d) relevan dengan kebutuhan kehidupan; (e) menyeluruh dan berkesinambungan; (f) belajar sepanjang hayat; (g) seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
2)        Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Struktur kurikulum yang telah disusun adalah:
a) Struktur kurikulum pendidikan umum (SD/MI,SMP/MTs, dan SMA/MA)
b) Struktur kurikulum pendidikan kejuruan (SMK/MAK)
c) Struktur kurikulum pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, SMALB).
3)    Beban belajar untuk jenjang pendidikan SD/MI/SDLB; SMP/MTs/ SMPLB; SMA/MA/SMALB; dan SMK/MAK.
Satuan pendidikan SD/MI/SDLB melaksanakan program pendi-dikan dengan menggunakan sistem paket. Satuan pendidikan SMP/MTs/ SMPLB; SMA/MA/SMALB; dan SMK/MAK kategori standar menggu- nakan sistem paket atau dapat menggunakan sistem kredit semester. Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB; dan SMK/MAK kategori mandiri menggunakan sistem kredit semester.
Beban belajar pada ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajarn dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
a)         SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit;
b)        SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit;
c)         SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama 45 menit.
Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a)    Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SD/MI/SDLB:
·   Kelas I s.d. III adalah 29 s.d. 32 jam pembelajaran;
·   Kelas IV s.d. VI adalah 34 jam pembelajaran.
b)    Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pembelajaran.
c)    Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK adalah 38 s.d. 39 jam pembelajaran.
Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur terdiri dari:
·   Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SD/MI/SDLB maksimum 40% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
·   Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMP/MTs/SMPLB maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
·   Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak ter-struktur bagi peserta didik pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK maksimum 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
       Penyelesaian program pendidikan dengan menggunakan sistem paket adalah enam tahun untuk SD/MI/SDLB, tiga tahun untuk SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB, dan tiga sampai dengan empat tahun untuk SMK/MAK. Program percepatan dapat diselenggarakan untuk mengakomodasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Sistem kredit semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur. Panduan tentang sistem kredit semester diuraikan secara khusus dalam dokumen tersendiri.
4)    Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

a)    Alokasi Waktu
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel 2.2.

Tabel 2.2 Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan

No
Kegiatan
Alokasi Waktu
Keterangan
1.        
Minggu efektif belajar
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2.        
Jeda tengah semester
Maksimum 2 minggu
Satu minggu setiap semester
3.        
Jeda antarsemester
Maksimum 2 minggu
Antara semester I dan II
4.        
Libur akhir tahun pelajaran
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5.        
Hari libur keagamaan
 2 – 4 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
6.        
Hari libur umum/nasional
Maksimum 2 minggu
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
7.        
Hari libur khusus
Maksimum 1 minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
8.        
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif

b)    Penetapan Kalender Pendidikan
(1)   Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
(2)   Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
(3)   Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.

2.      Standar Proses
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (PPRI No. 19 Tahun 2005 tentang Standan Nasional Pendidikan, Pasal 1 ayat 6). Adapun PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Proses dituangkan dalam Bab IV, yaitu mencakup aspek:
a.     Perencanaan proses pembelajaran,
b.    Pelaksanaan proses pembelajaran,
c.     Penilaian hasil pembelajaran. dan
d.    Pengawasan proses pembelajaran.
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

a.        Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pem-belajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.


b.    Pelaksanaan Proses Pembelajaran
     Pelaksanaan proses pembelajaran harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik. Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis.

c.   Penilaian Hasil Pembelajaran
           Penilaian hasil pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai. Teknik penilaian dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau kelompok. Untuk mata pelajaran selain kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, teknik penilaian observasi secara individual sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam satu semester.

d.        Pengawasan Proses Pembelajaran
Pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.

3.   Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah bagian dari stnadar nasional pendidikan yang merupakan kriteria kompetensi lulusan minimal yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan SKL kita akan memiliki patok mutu (bench-mark) baik bersifat evaluasi mikro seperti kualitas proses dan kualitas produk maupun bersifat evaluasi makro seperti keevektifan dan efisiensi suatu program pendidikan, sehingga ke depan pendidikan kita akan melahirkan standar mutu yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. SKL yang dijabarkan ke dalam Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran digunakan sebagai pedoman penilaian. SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan. SKL mencakup Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP), Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP), dan Standar Kompetensi Mata Pelajaran (SK-MP).
SKL-SP adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan pada setiap satuan pendidikan yang terdiri dari satuan pendidikan dasar (SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/PaketB) dan satuan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK). Sedangkan SK-KMP adalah kualifikasi kemampuan lulusan pada setiap kelompok mata pelajaran yang mencakup agam dan Akhlak Mulia, Kewarganegaraan dan Kepribadian, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Estetika, dan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, baik untuk satuan pendidikan dasar maupun satuan pendidikan menengah. SKL mempunyai tiga fungsi utama, yaitu (1) kriteria dalam menentukan kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan (2) rujukan untuk menyusun standar pendidikan lainnya, dan (3) arah peningkatan kualitas pendidikan.
Berikut ini adalah penjelasan masing-masing SKL berdasarkan Permen Nomor 23 Tahun 2006.

a.    Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)
SKL-SP meliputi empat jenjang satuan pendidikan, Yaitu (1) SD/MI/SDLB/Paket C, dan (4) SMK/MAK. Masing-masing jenjang satuan pendidikan memiliki SKL yang berbeda-beda. Untuk tingkat SD/MI/SDLB/ Paket A ada 17 item yang harus dicapai oleh siswa. Sedangkan untuk tingkat SMP/MTs./SMPLB/Paket B ada 21 item. Untuk tingkat SMA/MA/SMALB/ Paket C dan SMK/MAK masing-masing memiliki 23 item. Uraian dan rin-cian masing-masing standar bersifat dinamis, artinya dapat berkembang sesuai dengan perjalanan waktu dan keadaan di lapangan.
SKL-SP dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan, yakni:
1)        Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs/SMPLB/ Paket B bertujuan: meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2)        Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/ SMALB/ Paket C bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3)        Pendidikan Menengah Kejuruan yang terdiri atas SMK/MAK bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

b.    Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP)
     SK-KMP terdiri atas kelompok mata pelajaran, yaitu (1) Agama dan Akhlak Mulia, (2) Kewarganegaraan dan Kepribadian, (3) Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, (4) Estetika, dan (5) Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan. SK-KMP dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan dan/atau kegiatan setiap kelompok mata pelajaran, yakni:
1)        Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia bertujuan: membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan/ atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengethuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan.
2)        Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian bertujuan: membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/ atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
3)        Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan: mengembangkan logika, kemampuan berpikir dan analisis peserta didik.
       Pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB/Paket A, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/ kejuruan, dan muatan lokal yang relevan. Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/Paket C, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/ atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/ kejuruan, dan/atau muatan lokal yang relevan. Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/Paket C, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
4)        Kelompok mata pelajaran Estetika bertujuan: membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
5)        Kelompok mata pelajaran Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan bertujuan: membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rokhani, dan menumbuhkan rasa sportivitas. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/ atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan. Untuk lebih lengkapnya bisa dibaca di Permen Nomor 23 Tahun 2006
           
c.    Standar Kompetensi Mata Pelajaran (SK-MP)
SKMP mencakup semua mata pelajaran yang diajrkan di empat satuan pendidikan yang meliputi: (1) SD/MI/SDLB/Paket A, (2) SMP/MTs/ SMP-LB/Paket B, (3) SMA/MA/SMALB/ Paket C, dan (4) SMK/MAK.
        SKMP tingkat SD/MI ada 9 mata pelajaran, Pendidikan Agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha), Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dan Keterampilan, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, dan bahasa Inggris.
        SKMP tingkat SMP/MTS meliputi 11 mata pelajaran, yaitu Pendidikan Agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha), Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, Keterampilan, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
        SKMP tingkat SMA/MA kompetensi mata pelajaran yang dihasilkan meliputi Pendidikan Agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha), Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Biologi, Kimia, Sejarah, Geografi, Ekonomi, Sosiologi, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Keterampilan, Bahasa Asing (Arab, Jerman, Perancis, Jepang, Mandarin), Sastra Indonesia, dan Antropologi.
        Pada jenjang SMK/MAK, kompetensi mata pelajaran meliputi Pendidikan Agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha), Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Fisika, Kimia, Biologi, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya, Keterampilan Komputer, dan Pengelolaan Informasi, dan Kewirausahaan.

4.    Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan (UU Nomor 20 2003, Pasal 13, dan PP 19 Pasal 1, ayat 7). Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Sedangkan, tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan (UU No. 20 Tahun 2003 BabI, Pasal 1 ayat 5 dan ayat 6). Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan (UU No. 20 2003, Bab XI, Pasal 39, ayat 1). Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar (UU no. 20, Tahun 2003, Penjelasan Pasal 39, ayat 1).
Lingkup Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan mencakup: kriteria pendidikan prajabatan, kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Pendidikan prajabatan adalah pendidikan formal untuk mempersiapkan calon pendidik dan tenaga kependidikan yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi, sesuai dengan perundang-undangan. Kelayakan fisik dan mental pendidik dan tenaga kependidikan adalah kondisi fisk dan mental pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak mengganggu pembelajaran dan pelayanan pendidikan. Adapun, Pendidikan dalam jabatan adalah pendidikan dan pelatihan yang diperoleh pendidik dan tenaga kependidikan selama menjalankan tugas untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan/atau kompetensi akademiknya.
     Di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal,pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rokhani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi yang harus dimiliki guru adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional melalui pendidikan profesi.
     Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rokhani, serta memilki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik dari perguruan tinggi terakreditasi yang dibuktikan dengan ijazah dan/ atau sertifikasi keahlian yang relevan dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
     Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pendidik dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: (a) kompetensi pedagogik, (b) kompetensi kepriba- dian, (c) kompetensi profesional, dan (d) kompetensi sosial. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan, dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilkinya. Kompe- tensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakh- lak mulia. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kopetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidiakan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
                                                       
5. Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimum tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar sarana dan prasarana mencakup: (1) pengadaan satuan pendidikan, (2) kelengkapan prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan gedung, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan, dan (3) kelengkapan sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan. Standar sarana dan prasarana ini disusun untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).   
Pasal 42  PP Nomor 19 Tahun 2005, Bab VII tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan, menyatakan : (1)         Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan, dan (2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

            Selanjutnya, dalam pasal 43, dijelaskan:
(1)     Standar keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia.
(2)     Standar jumlah peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per peserta didik.
(3)     Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan.
(4)     Standar jumlah buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik.
(5)     Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran dinilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(6)     Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan.

Penjelasan lebih lanjut mengenai lahan sekolah, dituangkan pada pasal 44, yaitu:
(1)     Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) untuk bangunan satuan pendidikan, lahan praktek, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan untuk menjadikan satuan pendidikan suatu lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat.
(2)     Standar lahan satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio luas lahan per peserta didik.
(3)     Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan sejenis dan sejenjang, serta letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan yang menjadi pengumpan masukan peserta didik.
(4)     Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan jarak tempuh maksimal yang harus dilalui oleh peserta didik untuk menjangkau satuan pendidikan tersebut.
(5)     Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan.

Dalam pasal 45, dijelaskan tentang rasion ruang kelas dengan jumlah siswa, yaitu:
(1)     Standar rasio luas ruang kelas per peserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(2)     Standar rasio luas bangunan per peserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3)     Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah kelas B.
(4)     Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan tinggi adalah kelas A.
(5)     Pada daerah rawan gempa bumi atau tanahnya labil, bangunan satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan standar bangunan tahan gempa.
(6)     Standar kualitas bangunan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), (4), dan (5) mengacu pada ketetapan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Satuan pendidikan juga harus menyediakan akses bagi peserta didik yang memerlukan layanan khusus, apabila mereka menerimanya sebagai peserta didik. Hal ini diuraikan dalam pasal 46, sebagai berikut:

(1)     Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang memerlukan layanan khusus wajib menyediakan akses ke sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
(2)     Kriteria penyediaan akses sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Dalam  monitoring  pelaksanaan atau ketersediaan standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud  dalam peraturan pemerintah ini, pengawas hendaknya mengacu pada paraturan di bawahnya yang lebih operasional, baik yang disusun oleh Menteri maupun BSNP.

6.   Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan meliputi:(1) Perencanaan program sekolah/madrasah; (2) Pelaksanaan rencana kerja sekolah; (3) Monitoring dan evaluasi; (4) Kepemimpinan sekolah/madrasah; dan (5) Sistem informasi manajemen. Sedangkan, standar pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah meliputi: (1) Perencanaan program pemerintah daerah; (2) Pengelolaan program wajib belajar; (3) Pengelolaan program peningkatan angka partisipasi jenjang pendidikan menengah; (4) Pengelolaan program pendidikan keaksaraan; (5) Pengelolaan program penjaminan mutu satuan pendidikan; (6) Pengelolaan program peningkatan status guru sebagai profesi; (7) Pengelolaan program akreditasi pendidikan; (8) Pengelolaaan program peningkatan peningkatan relevansi pendidikan; dan (9) Pengelolaan program pemenuhan standar pelayanan minimal bidang pendidikan.
Standar pengelolaan pendidikan oleh pemerintah meliputi: (1) Perencanaan program pemerintah; (2) Pengelolaan program wajib belajar; ( 3) Pengelolaan program peningkatan angka partisipasi jenjang pendidikan menengah dan tinggi; (4) Pengelolaan Program pendidikan keaksaraan; (5) Pengelolaan program penjaminan mutu satuan pendidikan; (6) Pengelolaan program peningkatan status guru sebagai profesi; (7) Pengelolaan program peningkatan mutu dosen; (8) Pengelolaan program standarisasi pendidikan; (9) Pengelolaan program akreditasi pendidikan; (10) Pengelolaan program peningkatan relevansi pendidikan; (11) Pengelolaan program pemenuhan standar pelaynan minimal bidang pendidikan, dan (12) Pengelolaan program penjaminan mutu pendidikan nasional.
Secara umum Standar Pengelolaan Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan minimal pengelolaan Pendidikan Nasional. Adapun, secara khusus Standar Pengelolaan Pendidikan bertujuan sebagai berikut.
a.         Memberikan acuan bagi terwujudnya sistem perencanaan pendidikan pada tingkat nasional, regional/ daerah, propinsi, kabupaten/kota, serta pada tingkat satuan pendidikan/ sekolah secara terkoordinasi dan terpadu untuk mampu mengantisipasi aspirasi-aspirasi peningkatan mutu pendidikan.
b.         Memberi kerangka acuan bagi pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan, dan pengendalian pendidikan, sejalan dengan tuntutan peningkatan mutu dan Standar Pelayanan Pendidikan pada semua bentuk, jenis, dan jenjang pendidikan.
c.         Sebagai acuan dasar pengawasan dan penilaian pendidikan, yang relevan dan konsisten dengan sistem perencanaan, dan pelaksanaan prgram pendidikan pada tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah, propinsi dan kabupaten dan pada tingkat satuan pendidikan.
d.         Memberikan pedoman kepada seluruh warga bangsa dan khususnya yang berkiprah dalam pengelolaan pendidikan bagaimana merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, memantau, mengawasi, mengendalikan, dan menilai program pendidikan secara efisien, efektif, baik dan benar.
e.         Menciptakan terwujudnya koordinasi dan keterpaduan pelaksanaan amanah pendidikan bagi semua rakyat (education for all) baik secara vertikal maupun horisontal antara seluruh unsur kelembagaan yang bertugas, berwewenang dan bertanggungjawab dalam pendidikan mulai dari Pemerintah Pusat, pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, dan Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Pendidikan baik pada tingkat nasional, daerah, lokal, dan individual.
Ditinjau dari segi manajemen organisasi, terdapat empat hal yang perlu ditata kembali , yaitu: pengaturan pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab, serta pola hubungan organisasi, pengaturan versus pengelolaan, dan hubungan organisasi fungsional. Pergeseran wewenang sebagai dampak dari desentralisasi pemerintahan seharusnya diikuti dengan pergeseran paradigma dalam seluruh aspek manajemen pendidikan di daerah yang semula dikelola secara sentralistik sekarang harus lebih didesentralisasikan. Untuk itu, dari aspek manajemen pendidikan ada beberapa hal yang perlu memperoleh perhatian, yaitu menyangkut permasalahan: manajemen organisasi, kurikulum, sumber daya manusia pendidiakan, sarana dan prasarana, kesiswaan, hubungan publik (public relation), pembiayaan pendidikan, dan manajemen berbasis sekolah.
Dari keseluruhan permasalahan pendidikan baik tingkat makro maupun tingkat mikro pendidikan memang sangat diperlukan adanya Standar Pengelolaaan Pendidikan yang efektif dan efisien. Berikut PP Nomor 19 Bab VIII tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, dituangkan dalam Pasal 49 sebagai berikut.
(1)   Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akun- tabilitas
(2)   Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi mene- rapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.

Selanjutnya dalam pasal 50, disebutkan:       
(1)   Setiap satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala satuan sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan.
(2)   Dalam melaksanakan tugasnya kepala satuan pendidikan SMP/MTs/ SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala satuan pendidikan.
(3)   Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan tugasnya dibantu minimal oleh tiga wakil kepala satuan pendidikan yang masing-masing secara berturut-turut membidangi akademik, sarana dan prasarana, serta kesiswaan.

            Mengenai pengambilan keputusan pada satuan pendidikan, dituang-kan dalam pasal 51, yang berbunyi:
(1)   Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah di bidang akademik dilakukan oleh rapat Dewan Pendidik yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan.
(2)   Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah di bidang non-akademik dilakukan oleh komite sekolah/madrasah yang dihadiri oleh kepala satuan pendidikan.
(3)   Rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah mufakat yang berorientasi pada peningkatan mutu satuan pendidikan.

            Selanjutnya setiap satuan pendidikan juga harus memiliki pedoman-pedoman. Secara rinci hal ini termaktub dalam pasal 52:
(1)   Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur tentang:
a.     Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus;
b.    Kalender pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan;
c.     Struktur organisasi satuan pendidikan;
d.    Pembagian tugas di antara pendidik;
e.     Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
f.     Peraturan akademik;
g.    Tata tertib satuan pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
h.    Kode etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat;
i.     Biaya operasional satuan pendidikan.
(2)   Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a, b, d, e, f, dan h diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
(3)   Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c dan i diputuskan oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
(4)   Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir g ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan setelah mempertimbangkan masukan dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah.
(5)   Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir e ditetapkan oleh pimpinan satuan pendidikan.
(6)   Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pendidikan tinggi diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sekolah juga diwajibkan membuat rencana kerja tahunan, sebagai- mana bunyi pasal 53 berikut ini:
(1)     Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun.
(2)     Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.     Kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur;
b.    Jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya;
c.     Mata pelajaran atau mata kuliah yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap, dan semester pendek bila ada;
d.    Penugasan pendidik pada mata pelajaran atau mata kuliah dan kegiatan lainnya;
e.     Buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran;
f.     Jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembe- lajaran;
g.    Pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai;
h.    Program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program;
i.     Jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah/madrasah, untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah;
j.     Jadwal rapat Dewan Dosen dan rapat Senat Akademik untuk jenjang pendidikan tinggi;
k.    Rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun;
l.     Jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir.
(3) Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah/Madrasah.
(4) Untuk jenjang pendidikan tinggi, rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus disetujui oleh lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mengenai prinsip-prinsip pengelolaan satuan pendidikan, dijelaskan dalam pasal 54:
(1)   Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel.
(2)   Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 harus mendapat persetujuan dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah
(3)   Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan tinggi yang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 harus mendapat persetujuan dari lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(4)   Pelaksanaan pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan pendidikan kepada rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah.
(5)   Pelaksanaan pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan pendidikan kepada lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya pengawasan, pemantauan dan supervisi terhadap satuan pendidikan diatur dalam pasal 55, 56 dan 57: Pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan;  Pemantauan dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan; dan  Supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan.
Setiap pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan serta pengawas atau penilik pendidikan diharuskan membuat laporan kinerja. Hal ini tertuang dalam pasal 58:
(1)   Pelaporan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, dan pengawas atau penilik satuan pendidikan.
(2)   Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, laporan oleh pendidik ditujukan kepada pimpinan satuan pendidikan dan orang tua/wali peserta didik, berisi hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
(3)   Laporan oleh tenaga kependidikan ditujukan kepada pimpinan satuan pendidikan, berisi pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
(4)   Untuk pendidikan dasar dan menengah, laporan oleh pimpinan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada komite sekolah/madrasah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, yang berisi hasil evaluasi dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
(5)   Untuk pendidikan dasar, menengah, dan non formal laporan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan ditujukan kepada Bupati/Walikota melalui Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(6)   Untuk pendidikan dasar dan menengah keagamaan, laporan oleh pengawas satuan pendidikan ditujukan kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(7)   Untuk jenjang pendidikan tinggi, laporan oleh kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Menteri, berisi hasil evaluasi dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
(8)   Setiap pihak yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) wajib menindak lanjuti laporan tersebut untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan, termasuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang ditemukannya.



7.   Standar Pembiayaan Pendidikan
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya operasional pendidikan meliputi: gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidiakan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, kinsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagaianya. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Mengacu pada pasal-pasal dan ayat dalam Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan dapat disimpulkan bahwa meskipun biaya pendidikan itu terdiri dari biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal, namun standar pembiayaan pendidikan difokuskan pada biaya operasi pendidikan yang merupakan bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasuional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Untuk lebih melengkapi, berikut adalah PP Nomor 19 Bab IX tentang Standar Pembiayaan Pendidikan

8.   Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik (PP Nomor 19 2005). Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan pene- tapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Penilaian Pendidikan dibagi menjadi lima bagian, yaitu: (1) penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi; (2) penilaian hasil belajar oleh pendidik; (3) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; (4) penilaian hasil belajar oleh pemerintah; dan (5) kelulusan. Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah terdiri dari penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Sedangkan, penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan tinggi terdiri dari penilaian hasil belajar oleh pendidik dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian hasil belajar dilakukan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semster, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.Ujian nasional dilaku- kan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel. Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: (1) Pemetaan mutu pro- gram dan/atau satuan pendidikan; (2) Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; (3) penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; (4) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: (1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran; (2) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; (3) lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (4) lulus ujian nasional. Berikut adalah PP Nomor 19 Bab X tentang Penilaian Pendidikan.
Macam-macam penilaian pendidikan diuraikan pada pasal 63, sebagai berikut:
(1)   Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.     Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b.    Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c.     Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
(2)   Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
a.     Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
b.    Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
(3)   Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Khusus tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik, dijelaskan dalam pasal 64:
(1)   Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 butir a dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
(2)   Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: menilai pencapaian kompetensi peserta didik; bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan memperbaiki proses pembelajaran.
(3) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
a.     Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta
b.    Ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
(4)   Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai
(5)   Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
(6)   Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui:
a.     Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan
b.    Ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
(7)   Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk:
a.     Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.    Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.     Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.    Kelompok mata pelajaran estetika; dan
e.     Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

            Sedangkan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, tertuang dalam pasal 65 yang berbunyi:
(1)   Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir b bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
(2)   Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
(3)   Penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
(4)   Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
(5)   Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(6)   Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.

            Penilaian hasil belajar oleh pemerintah, diatur dalam pasal 66 sebagai berikut:
(1)   Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
(2)   Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
(3)   Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.

Dalam hal ini penting pula untuk diperhatikan, bunyi pasal 69:
(1)     Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
(2)     Setiap peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali ujian nasional tanpa dipungut biaya.
(3)     Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti ujian nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BSNP.
(4)     Peserta ujian nasional memperoleh surat keterangan hasil ujian nasional yang diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional.

Mengenai cakupan materi ujian nasional, disebutkan pada pasal Pasal 70, yaitu:
(1)   Pada jenjang SD/MI/SDLB, atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
(2)   Pada program paket A, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Kewarganegaraan.
(3)   Pada jenjang SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
(4)   Pada program paket B, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Kewarganegaraan.
(5)   Pada SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.
(6)   Pada program paket C, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.
(7)   Pada jenjang SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran kejuruan yang menjadi ciri khas program pendidikan.

Selanjutnya dalam pasal 71 ditegaskan bahwa ”kriteria kelulusan ujian nasional dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri”.  Untuk dapat dinyatakan lulus, seorang peserta didik harus memenuhi ketentuan sebagaimana pasal 72:
(1)     Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a.         Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.         Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
c.         Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.         Lulus Ujian Nasional.
(2)     Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

B.  Monitoring Pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan
Tugas pengawas berkaitan dengan delapan standar nasional pendi-  dikan di atas adalah melakukan pemantauan pelaksanaannya pada sekolah yang dibinanya. Apabila ada aspek-aspek yang kurang, pengawas tentu dapat mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan kapasitasnya, yang ditujukan untuk meningkatkan standar sekolah.
Dalam pemantauan tersebut tentu diperlukan perangkat kerja. Salah satu perangkat yang dapat diadopsi pengawas adalah instrumen yang terdapat pada Buku Panduang Pembinaan rintisan Sekolah Kategori Mandiri (SKM) atau rintisan sekolah standar nasional untuk SMA, yang disusun oleh Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah  (2007)
Berikut tabel acuan/instrumen yang dapat diadaptasi/diadopsi oleh pengawas sekolah dalam kegiatan monitoring pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan.



Tabel 2.3. Komponen Monitoring Delapan SNP
No.
Profil Sekolah Kategori Mandiri
Komponen
Aspek
1.
Standar isi dan standar kompetensi lulusan

1.1        Memiliki dokumen Kurikulum
1.1.1     Dokumen KTSP disahkan Dinas Pendidikan Provinsi
1.1.2     KTSP disusun dengan memperhatikan acuan operasional yang terdiri atas:
§  Peningkatan iman dan taqwa serta ahlak mulia
§  Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
§  Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
§  Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
§  Tuntutan dunia kerja
§  Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
§  Agama
§  Dinamika perkembangan global
§  Persatuan nasional dan nilai kebangsaan
§  Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
§  Kesetaraan jender
§  Karakteristik satuan pendidikan
1.1.3     Proses penyusunan dokumen:
§  Adanya tim penyusun KTSP (Kasek, Guru/Konselor) dan Uraian Tugas masing-masing unsur yang terlibat.
§  Adanya progam dan jadwal kerja Tim Penyusun, mencakup: penyusunan draf, reviu, revisi, finalisasi, pemantapan, penilaian keterlaksanaan KTSP, dan tindak lanjut hasil penilaian secara komprehensif dan tersistem.
§  Adanya hasil analisis konteks:
-       Identifikasi SI dan SKL sebagai acuan dalam menjabarkan menjadi Indikator, Materi Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Bahan Penilaian, dan Bahan/ Media/Alat Pembelajaran
-       Analisis kondisi satuan pendidikan (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya dan program-program).
§            Analisis peluang dan tantangan (daya dukung: Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan, sumber daya alam dan sosial budaya)


1.2        Komponen KTSP, mencakup:
1.2.1     Tujuan satuan pendidikan, yang mencerminkan upaya untuk mencapai hasil belajar peserta didik yang berkualitas, dan didukung dengan suasana belajar dan suasana sekolah yang memadai/ kondusif/ menyenangkan.
1.2.2     Struktur dan Muatan KTSP, mencakup:
§  Mata pelajaran dan alokasi waktu berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantu dalam Standar Isi
§  Program muatan lokal (mencakup: Jenis Program dan Strategi Pelaksanaan)
§            Kegiatan pengembangan diri (mencakup: jenis program dan strategi pelaksanaan)
§            Pengaturan beban belajar
-      Sistem Paket (pemanfaatan tambahan 4 jam belajar, pemanfaatan tambahan waktu 60% waktu tatap muka per MP untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur)
-      Sistem Satuan Kredit Semester (pengelompokan MP wajib/pokok dan pilihan paket/bebas, setiap SKS diperhitungkan 45 menit Tatap Muka dan 25 menit penugasan terstruktur dan kegiatan tidak terstruktur, tidak menerapkan kenaikan kelas, peserta didik dimungkinkan menyelesaikan pendidikan kurang dari 6 (enam) semester.


§  Ketuntasan belajar
-      KKM seluruh MP ≥ 75 % dan dilengkapi dengan rencana pencapaian kriteria ketuntasan ideal 100%.
-      Dilakukan melalui analisis Indikator, KD dan SK, dengan mempertimbangkan kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas SK/KD dan ketersediaan sumber daya dukung.
§  Kenaikan kelas dan kelulusan
-      Adanya kriteria kenaikan kelas yang disesuaikan dengan KKM yang telah ditetapkan dan karakteristik satuan pendidikan yang bersangkutan
-      Adanya kriteria kelulusan ≥ 75 %
§            Penjurusan (adanya kriteria penjurusan yang disesuaikan dengan KKM dan karateristik sekolah yang bersangkutan)
§  Pendidikan kecakapan hidup
-      Ada program (terintegrasi pada MP atau berupa Paket/Modul yang dirancang secara khusus)
-      Ada Strategi pelaksanaan nya (disekolah ybs atau dari satuan pendidikan formal /non formal lain) 
§  Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
-      Ada program (terintegrasi pada MP atau berupa paket/modul yang dirancang secara khusus)
-      Ada strategi pelaksanaannya (disekolah yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan formal/non formal lain)
§   Kalender pendidikan tingkat satuan pendidikan yang disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dan karakteristik sekolah.


1.3        Penyusunan/pengembangan silabus
1.3.1     Disusun/dikembangkan secara mandiri dengan melibatkan seluruh guru dari sekolah yang bersangkutan
1.3.2     Persentasi penggunaan contoh silabus sebagai referensi
1.3.3     Adanya hasil pengkajian perbedaan SK/KD pada Standar Isi dengan Pokok Bahasan/Sub Pokok Bahasan pada Kurikulum 1994 atau dengan SK/KD pada Kurikulum 2004.
1.3.4     Silabus disusun/dikembangkan melalui proses penjabaran SK/KD menjadi Indikator, Materi Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran dan Jenis Penilaian.
1.3.5     Mencakup seluruh mata pelajaran baik yang SK/KD nya telah disiapkan oleh Pemerintah maupun yang disusun oleh sekolah sesuai dengan kebutuhan sekolah yang bersangkutan.
2.
Standar proses
2.1        Penyiapan perangkat pembelajaran
2.1.1     Adanya Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dikembangkan oleh setiap Guru (paling luas mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu indikator atau beberapa indikator untuk satu kali pertemuan atau lebih).
2.1.2     Substansi RPP sekurang-kurangnya berisi tentang: Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian Hasil Belajar
2.1.3     Pengembangan bahan ajar dalam bentuk:
-       Cetakan (modul, Hand out, LKS, dll)
-       Bahan ajar berbasis TIK


2.2        Pelaksanaan proses pembelajaran
2.2.1     Pelaksanaan pembelajaran menerapkan pendekatan tatap muka, kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Oleh karena itu siswa didorong untuk dapat belajar secara mandiri.
2.2.2     Menerapkan pengelolaan pembelajaran dengan sistem siswa pindah ruang kelas (moving class). Untuk itu diperlukan kelas mata pelajaran.
2.2.3     Guru menyediakan jadwal untuk konsultasi mata pelajaran.
2.2.4     Jadwal pemanfaatan laboratorium untuk kegiataan di luar jadwal rutin
2.2.5     Pemanfaatan perpustakaan
2.2.6     Adanya penasehat akademik, yang dapat mendeteksi potensi siswa (bisa dengan tes bakat disertai data prestasi belajar).
2.2.7     Ada program remedi sepanjang semester (tidak ada batasan frekuensi pelaksanaan remedi dalam satu semester sehingga diperlukan perangkat pendukung untuk pelaksanan remedi antara lain dalam bentuk modul pembelajaran mandiri yang disiapkan oleh guru)
2.2.8     Menerapkan pembelajaran berbasis TIK
2.2.9     Proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif
2.2.10  Proses pembelajaran mendorong prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik
2.2.11  Aspek keteladan oleh pendidik dilakukan dalam setiap proses pembelajaran
2.2.12  Pelaksanaan proses pembelajaran mempertimbangkan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik.
2.2.13  Setiap proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis
2.3.       Pengawasan proses pembelajaran
2.3.1     Pengawasan proses pembelajaran dilakukan secara terprogram dan intensif melalui pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan
3.
Standar pendidik dan tenaga kependidi-kan

3.1       Kualifikasi akademik tenaga pendidik
3.1.1    Lebih dari 75% tenaga pendidik berkualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dan
3.1.2    Lebih dari 75% tenaga pendidik berlatar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan
3.1.3    Lebih dari 75% tenaga pendidik bersertifikat profesi guru untuk SMA/MA
3.1.4    Tersedia guru bimbingan konseling/konselor
3.1.5     Guru bimbingan/konseling membantu layanan peserta didik baik akademik maupun non akademik
3.1.6     Rasio guru dan siswa sesuai ketentuan
3.1.7     Peningkatan kemampuan guru dalam pengembangan bahan ajar.


3.2.       Tenaga kependidikan
3.2.1     Tenaga kependidikan sekurang-kurangnya terdiri atas
§  Kepala sekolah
§  Tenaga administrasi
§  Tenaga perpustakaan
§  Tenaga laboratorium
§  Tenaga kebersihan
3.2.2     Kualifikasi tenaga kependidikan terpenuhi
§  Kepala sekolah
§  Tenaga administrasi
§  Tenaga perpustakaan
§  Tenaga laboratorium
§            Tenaga kebersihan
3.2.3     Jumlah tenaga kependidikan terpenuhi sesuai kebutuhan sekolah
§  Tenaga administrasi
§  Tenaga perpustakaan
§  Tenaga laboratorium
§            Tenaga kebersihan
3.2.4      Kepala Sekolah dibantu minimal tiga Wakil Kepala Sekolah untuk bidang akademik, sarana prasarana, dan kesiswaan.
4.
Standar sarana dan prasarana

4.1.       Ruang kelas
4.1.1     Jumlah minimum ruang kelas sama dengan jumlah rombongan belajar
4.1.2     Kapasitas maksimum ruang kelas 32 peserta didik
4.1.3     Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik
4.1.4     Ruang kelas dilengkapi sarana meliputi perabot (kursi dan meja peserta didik, kursi dan meja guru, lemari dan papan pajang), media pendidikan (papan tulis), perlengkapan lain (tempat sampah, tempat cuci tangan, jam dinding, soket listrik)


4.2.       Ruang perpustakaan
4.2.1     Luas minimum sama dengan luas satu ruang kelas dengan lebar minimum 5 m
4.2.2     Ruang perpustakaan dilengkapi sarana meliputi buku (buku teks pelajaran, buku panduan pendidik, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lain), perabot (rak buku, rak majalah, rak surat kabar, meja baca, kursi baca, kursi kerja, meja kerja, lemari katalog, lemari, papan pengumuman dan meja multimedia), media pendidikan (peralatan multimedia), perlengkapan lain (buku inventaris, tempat sampah, soket listrik dan jam dinding)


4.3.       Laboratorium Biologi
4.3.1     Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan belajar
4.3.2     Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
4.3.3     Ruang laboratorium dilengkapi sarana meliputi perabot, peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan bahan percobaan), media pendidikan, bahan habis pakai, perlengkapan lain.


4.4.       Laboratorium Fisika
4.4.1     Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan belajar
4.4.2     Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
4.4.3     Ruang laboratorium dilengkapi sarana meliputi perabot, peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan bahan percobaan), media pendidikan, perlengkapan lain.
                No.
Profil Sekolah Kategori Mandiri
Komponen
Aspek


4.5.       Laboratorium Kimia
4.5.1     Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan belajar
4.5.2     Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
4.5.3     Ruang laboratorium dilengkapi sarana meliputi perabot, peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan bahan percobaan), media pendidikan, perlengkapan lain.


4.6.       Laboratorium Komputer
4.6.1     Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang
4.6.2     Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
4.6.3     Ruang laboratorium dilengkapi sarana meliputi perabot, peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan bahan percobaan), media pendidikan, perlengkapan lain.


4.7.       Laboratorium Bahasa
4.7.1     Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang
4.7.2     Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
4.7.3      Ruang laboratorium dilengkapi sarana meliputi perabot, peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan bahan percobaan), media pendidikan, perlengkapan lain


4.7.       Laboratorium Bahasa
4.7.1     Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang
4.7.2     Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
4.7.3     Ruang laboratorium dilengkapi sarana meliputi perabot, peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan bahan percobaan), media pendidikan, perlengkapan lain.


4.8.       Ruang pimpinan
4.8.1     Luas minimum 12 m2 dan lebar minimum 3 m
4.8.2     Mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah
4.8.3     Ruang pimpinan dilengkapi sarana meliputi perabot, dan perlengkapan lain.


4.9.       Ruang guru
4.9.1     Rasio minimum luas ruang 4 m2/pendidik, luas minimum 72 m2
4.9.2     Mudah dicapai dari halaman sekolah atau dari luar lingkungan sekolah dan dekat dengan ruang pimpinan
4.9.3     Ruang guru dilengkapi sarana meliputi perabot, dan perlengkapan lain


4.10.    Ruang tata usaha
4.10.1  Rasio minimum luas ruang 4 m2/petugas dan luas minimum 16 m2
4.10.2 Mudah dicapai dari halaman sekolah atau dari luar lingkungan sekolah dan dekat dengan ruang pimpinan
4.10.3  Ruang tata usaha dilengkapi sarana meliputi perabot, dan perlengkapan lain


4.11.    Tempat beribadah
4.11.1. Luas minimum 12 m2
4.11.2. Tempat ibadah dilengkapi sarana meliputi perabot, dan perlengkapan lain


4.12.    Ruang konseling
4.12.1. Luas minimum 9 m2
4.12.2. Ruang koseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin privasi peserta didik
4.12.3  Ruang dilengkapi sarana meliputi perabot, peralatan konseling dan perlengkapan lain


4.13.    Ruang UKS
4.13.1  Luas minimum 12 m2
4.13.2  Ruang dilengkapi sarana meliputi perabot, dan perlengkapan lain


4.14.    Ruang organisasi kesiswaan
4.14.1  Luas minimum 9 m2
4.14.2  Ruang dilengkapi sarana perabot


4.15.    Jamban
4.15.1  Minimum jamban setiap sekolah 3 unit untuk siswa dan guru
4.15.2 Luas minimum 2 m2/jamban


4.16.    Gudang
4.16.1  Luas minimum 21 m2
4.16.2 Gudang dilengkapi sarana perabot


4.17.    Ruang sirkulasi
4.17.1  Tersedia ruang sirkulasi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan interaksi sosial peserta didik di luar jam pelajaran


4.18     Ruang bermain/berolahraga
4.18.1  Memiliki rasio luas minimum 3 m2/peserta didik
4.18.2  Tempat bermain/berolahraga berupa ruang terbuka sebagian ditanami pohon penghijauan
4.18.3  Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir
4.18.4  Dilengkapi dengan sarana yang meliputi peralatan pendidikan, perlengkapan lain
5.
Standar pengelolaan

5.1.       Perencanaan program
5.1.1    Memiliki visi sekolah
5.1.2    Memiliki misi sekolah
5.1.3    Memiliki tujuan sekolah
5.1.4    Memiliki rencana kerja sekolah


5.2            Pedoman pengelolaan sekolah
5.2.1       KTSP
5.2.2       Kalender pendidikan
5.2.3       Struktur organisasi sekolah
5.2.4       Pembagian tugas diantara guru
5.2.5       Pembagian tugas diantara tenaga kependidikan
5.2.6       Peraturan akademik
5.2.7       Tata tertib sekolah
5.2.8       Kode etik sekolah
5.2.9       Biaya operasional sekolah
5.2.10    Pedoman pembelajaran
5.2.11    Pedoman pemilihan mata pelajaran sesuai dengan potensi dan minat
5.2.12    Panduan menjajagi potensi peserta didik
5.2.13  Pedoman penilaian


5.3            Struktur organisasi sekolah
5.3.1       Berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan
5.3.2    Pimpinan, pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan administrasi sekolah

Profil Sekolah Kategori Mandiri


5.4            Pelaksanaan kegiatan sekolah
5.4.1       Kegiatan sekolah dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan
5.4.2       Adanya program kerjasama dengan instansi/lembaga pendidikan dalam rangka pelaksanaan program: Muatan Lokal, Pendidikan Kecakapan Hidup, Pend. Berkeunggulan Lokal/Global/Internasional (SBI), Uji Kompetensi dll.
5.4.3    Melaksanakan manajemen berbasis sekolah
5.4.4    Ada pertemuan rutin pimpinan dengan guru
5.4.5    Ada pertemuan rutin sekolah dengan orang tua


5.5            Kesiswaan
5.5.1    Sekolah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional proses penerimaan peserta didik (kriteria calon peserta didik, penerimaan peserta didik, orientasi peserta didik baru)
5.5.2    Sekolah memberikan layanan konseling kepada peserta didik
5.5.3    Melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler
5.5.4    Melakukan pembinaan prestasi unggulan
5.5.5    Melakukan pelacakan terhadap alumni
5.5.6    Animo tiga tahun terakhir lebih besar daya tampung


5.6        Pengawasan
5.6.1    Adanya program pengawasan yang obyektif, bertanggungjawab dan berkelanjutan
5.6.2    Program pengawasan di dasarkan pada Standar Nasional Pendidikan
5.6.3    Pengawasan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan


5.7        Evaluasi
5.7.1    Melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah
5.7.2    Melakukan evaluasi dan pengembangan KTSP
5.7.3    Melakukan evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
5.7.4    Meningkatkan status akreditasi
5.7.5    Hasil akreditasi sekolah A


5.8        Sistem informasi Manajemen
5.8.1    Sekolah mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel
5.8.2    Tersedia fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses
5.8.3    Menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah baik lisan maupun tulisan dan semuanya direkam dan didokumentasikan dengan baik
No.
Profil Sekolah Kategori Mandiri
Komponen
Aspek
6.
Standar pembiayaan
6.1        Jenis dan Sumber pembiayaan
6.1.1    Sekolah mengalokasikan biaya pendidikan untuk biaya investasi (penyediaan sarana prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap), biaya operasi (gaji pendidik dan tenaga kependidikan), bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, biaya operasi pendidikan tak langsung), dan biaya personal (biaya pendidikan dari peserta didik)
6.1.2    Sekolah mengoptimalkan sumber-sumber pembiayaan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan secara mandiri


6.2        Program pembiayaan
6.2.1    Adanya program dan upaya sekolah menggali dan mengelola serta memanfaatkan dana dari berbagai sumber (orang tua siswa, masyarakat, pemerintah dan donatur lainnya) melalui laporan pertanggung-jawaban secara akuntabel dan transparan.
6.2.2    Sekolah memiliki pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada standar pendidikan.
7.
Standar penilaian pendidikan

7.1        Perangkat penilaian
7.1.1    Adanya rancangan jadwal pelaksanaan penilaian dan remedial
7.1.2    Adanya perangkat penilaian (berupa format penilaian)
7.1.3    Adanya bahan ujian/ulangan (berupa kumpulan soal ujian/ ulangan)
7.1.4    Adanya Dokumen Laporan Hasil Belajar Siswa (Raport)


7.2        Pelaksanaan penilaian
7.2.1    Teknik penilaian dilakukan sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa, dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau kelompok.
7.2.2    Mata pelajaran selain kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan teknik penilaian observasi secara individual sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester
7.2.3    Adanya upaya/program kerjasama dengan lembaga pendidikan lain, untuk penerbitan sertifikat kelulusan pada mata pelajaran/program pembelajaran tertentu yang kelulusannya dilakukan melalui uji kompetensi
7.2.4    Seluruh pendidik telah melakukan penilaian hasil belajar untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, atau ulangan kenaikan kelas


7.3        Hasil penilaian
7.3.1    Rerata nilai UN tiga tahun terakhir minimum 7,00
7.3.2    Persentase kelulusan UN ≥ 90 % untuk tiga tahun terakhir
8.
Kesiapan sekolah dan dukungan eksternal
8.1        Dukungan Internal
8.1.1    Kepala Sekolah menyatakan bersedia melaksanakan SKM dan sistem SKS
8.1.2    Persentase guru yang menyatakan bersedia melaksanakan SKM dan sistem SKS ≥ 90%
8.1.3    Pernyataan staf administrasi akademik bersedia melaksanakan SKM dan sistem SKS
8.1.4    Kemampuan staf administrasi dalam menggunakan komputer


8.2        Dukungan Eksternal
8.2.1    Dukungan dari komite sekolah
8.2.2    Persentase orang tua yang menyatakan bersedia putranya mengikuti pembelajaran dengan SKS ≥ 60 %
8.2.3    Dukungan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota secara tertulis
8.2.4    Dukungan dari Perguruan Tinggi, LPMP, P4TK/PPPG dalam rangka pendampingan dan pembimbingan proses pengembangan sekolah kategori mandiri (persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi)
8.2.5    Dukungan asosiasi profesi, organisasi non struktural (MKKS, MGMP, Dewan Pendidikan, dan lembaga pendidikan lain) dalam proses pengembangan dan pelaksanaan sekolah kategori mandiri