SDN Tegalwangi Grogol Kota Cilegon mengirimkan Gurunya Mengikuti program PKP Zonasi yang di Selenggarakan di SDn Bujang Gadung. Dari sekian jumlah peserta SDN Tegalwangi diantaranya adalah Ibu Sarinten, M. Pd dan Hj. HILIYAH, S. Pd. Yang keduanya adalah Guru Kelas Atas.
"KUNCI proses pembelajaran yang baik dan benar di sektor pendidikan adalah kualitas guru. Oleh sebab itu pemerintah terus memperketat seleksi penerimaan guru".
“Selain itu, untuk memperbaiki model
pelatihan dan pembelajaran bagi guru ke depannya akan diberlakukan sistem zonasi,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Supriano, dalam acara Pertemuan Ilmiah Matematika di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Matematika, Rabu (20/2/2019).
Selama ini, kata Supriano, program pengembangan kompetensi guru didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru, yang lebih memfokuskan pada peningkatan kompetensi guru terutama dalam kompetensi pedagogi dan profesional. Seiring dengan meningkatnya tantangan peningkatan mutu pendidikan, dipandang mendesak untuk dilakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru yang bermuara pada hasil peserta didik.
Salah satu upaya Kemendikbud melalui Ditjen GTK untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas siswa adalah menyelenggarakan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP). Program ini merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).
Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, serta pemerataan mutu pendidikan, maka pelaksanaan Program PKP mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Melalui langkah ini, pengelolaan Pusat Kegiatan Guru (PKG) TK, kelompok kerja guru (KKG) SD, atau musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) SMP/SMA/SMK, dan musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK), yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, dapat terintegrasi melalui zonasi pengembangan dan pemberdayaan guru. Zonasi memperhatikan keseimbangan dan keragaman mutu pendidikan di lingkungan terdekat, seperti status akreditasi sekolah, nilai kompetensi guru, capaian nilai rata-rata UN/USBN sekolah, atau pertimbangan mutu lainnya.
Komunitas guru dan tenaga kependidikan (PKG/KKG/MGMP/MGBK) memegang peranan penting dalam keberhasilan program ini. Di antara peran tersebut adalah melakukan pendataan terhadap anggota komunitasnya. Pendataan ini penting karena.
Komunitas juga berperan dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan program PKP Berbasis Zonasi di kelompok kerja masing-masing. Koordinasi mungkin melibatkan dinas pendidikan setempat, PPPPTK/ LPPPTK-KPTK/ LP2KS, LPMP, balai, maupun UPT. Komunitas juga diharapkan melakukan evaluasi secara internal berkenaan dengan pelaksanaan program PKB Berbasis zonasi di kelompok kerjanya. Lebih lanjut, komunitas yang mendapatkan bantuan pemerintah untuk pelaksanaan program PKP berbasis zonasi wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan program kepada UPT pemberi bantuan pemerintah.
Begitu dominannya peran komunitas guru dan tenaga kependidikan pada program PKP berbasis zonasi ini menuntut seluruh guru terdaftar dan terlibat aktif di komunitas sesuai jenjang masing-masing.
Komunitas merupakan ujung tombak wadah untuk berbagi dan mencari solusi mengenai masalah-masalah pendidikan yang dihadapi guru di daerah masing-masing. Program PKP Berbasis Zonasi ini diharapkan dapat menghidupkan dan menggairahkan kegiatan-kegiatan komunitas dengan lebih bersemangat. Melalui PKG/KKG/MGMP/MGBK, pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia diharapkan dapat segera tercapai.