MONITORING PELAKSANAAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI TEGALWANGI
A. Ruang Lingkup Standar Nasional
Pendidikan
Poto Bersama Asesor dan Dewan Guru |
1. Standar Isi
Standar
isi telah dikembangkan oleh BSNP dan menjadi Peraturan Mentri Pendidikan
Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
a. Pengertian Standar Isi
Standar isi adalah cakupan materi dan tingkat
kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu. Secara keseluruhan standar isi memuat:
1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan
pedoman dalam penyususnan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan
2) Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah;
3) Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyususnan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi; dan
4) kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
2) Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah;
3) Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyususnan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi; dan
4) kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
b.
Fungsi Standar Isi
Standar isi berfungsi sebagai salah satu bagian dari standar nasional
pendidikan, sebagai acuan dasar (benchmark) oleh setiap penyelenggara satuan pendidikan
yang antara lain meliputi kriteria minimal berbagai aspek yang terkait dengan
penyelenggaraan pendidikan. Acuan dasar tersebut merupakan standar nasional
pendidikan yang dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan
pendidikan agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan
pendidikan yang bermutu.
c. Pengembangan Standar Isi
Hasil pengembangan aspek muatan standar isi oleh BSNP sebagai berikut.
1) Kerangka
dasar kurikulum pendidikan umum (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK),
pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, dan SMALB), dan pendidikan kejuruan (SMK/MAK).
Kerangka dasar kurikulum mencakup tiga hal, yaitu: (a) kelompok mata pelajaran dan cakupannya; (b) prinsip pengembangan kurikulum; dan (c) prinsip pelaksanaan kurikulum. Untuk kelompok mata pelajaran dan cakupannya, dinyatakan (PP No. 19, pasal 6, ayat 1) bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
Kerangka dasar kurikulum mencakup tiga hal, yaitu: (a) kelompok mata pelajaran dan cakupannya; (b) prinsip pengembangan kurikulum; dan (c) prinsip pelaksanaan kurikulum. Untuk kelompok mata pelajaran dan cakupannya, dinyatakan (PP No. 19, pasal 6, ayat 1) bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a)
kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b)
kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c)
kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d)
kelompok
mata pelajaran estetika;
e)
kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Tabel 2.1. Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No
|
Kelompok
Mata Pelajaran
|
Cakupan
|
1.
|
Agama dan Akhlak Mulia
|
Kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak
mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari
pendidikan agama.
|
2.
|
Kewarganega-raan dan
Kepribadian
|
Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan
kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas
dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan
wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara,
penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian
lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial,
ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
|
3.
|
Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
|
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB
dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang
kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB
dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi
serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan
dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan
mandiri.
Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk
kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja.
|
4.
|
Estetika
|
Kelompok mata pelajaran estetika
dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan
kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan
mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik
dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup,
maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan
yang harmonis.
|
5.
|
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi
fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk meningkatkan
potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga dan kesehatan pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dimaksudkan untuk
meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja
sama, dan hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk
kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun
yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku
seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan
penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
|
Selanjutnya,
ada tujuh prinsip pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar, yaitu: (a) berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan,
dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya; (b) beragam dan terpadu; (c)
tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan seni; (d) relevan dengan
kebutuhan kehidupan; (e) menyeluruh dan berkesinambungan; (f) belajar sepanjang
hayat; (g) seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
2)
Struktur
kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh
peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Struktur kurikulum yang telah
disusun adalah:
a)
Struktur kurikulum pendidikan umum (SD/MI,SMP/MTs, dan SMA/MA)
b)
Struktur kurikulum pendidikan kejuruan (SMK/MAK)
c)
Struktur kurikulum pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, SMALB).
3) Beban belajar untuk jenjang pendidikan
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/ SMPLB; SMA/MA/SMALB; dan SMK/MAK.
Satuan
pendidikan SD/MI/SDLB melaksanakan program pendi-dikan dengan menggunakan
sistem paket. Satuan pendidikan SMP/MTs/ SMPLB; SMA/MA/SMALB; dan SMK/MAK
kategori standar menggu- nakan sistem paket atau dapat menggunakan sistem
kredit semester. Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB; dan SMK/MAK kategori mandiri
menggunakan sistem kredit semester.
Beban
belajar pada ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah. Sistem paket adalah sistem penyelenggaraan
program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program
pembelajarn dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai
dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar
setiap mata pelajaran pada sistem paket dinyatakan dalam satuan jam
pembelajaran.
Beban
belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik
untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan
terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan
untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat
perkembangan peserta didik.
Kegiatan
tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara
peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam
pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
a)
SD/MI/SDLB
berlangsung selama 35 menit;
b)
SMP/MTs/SMPLB
berlangsung selama 40 menit;
c)
SMA/MA/SMALB/
SMK/MAK berlangsung selama 45 menit.
Beban
belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan adalah
sebagai berikut:
a) Jumlah jam pembelajaran tatap muka per
minggu untuk SD/MI/SDLB:
· Kelas I s.d. III adalah 29 s.d. 32 jam
pembelajaran;
· Kelas IV s.d. VI adalah 34 jam
pembelajaran.
b) Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu
untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pembelajaran.
c) Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu
untuk SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK adalah 38 s.d. 39 jam pembelajaran.
Penugasan
terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi
pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai
standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh
pendidik.
Kegiatan
mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman
materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi.
Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
Beban
belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur terdiri
dari:
· Waktu untuk penugasan terstruktur
dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SD/MI/SDLB
maksimum 40% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
· Waktu untuk penugasan terstruktur
dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMP/MTs/SMPLB
maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang
bersangkutan.
· Waktu untuk penugasan terstruktur
dan kegiatan mandiri tidak ter-struktur bagi peserta didik pada
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK maksimum 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari
mata pelajaran yang bersangkutan.
Penyelesaian
program pendidikan dengan menggunakan sistem paket adalah enam tahun untuk
SD/MI/SDLB, tiga tahun untuk SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB, dan tiga sampai
dengan empat tahun untuk SMK/MAK. Program percepatan dapat diselenggarakan
untuk mengakomodasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa.
Sistem
kredit semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta
didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti
setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran
pada sistem kredit semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam
penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur. Panduan
tentang sistem kredit semester diuraikan secara khusus dalam dokumen
tersendiri.
4) Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu
untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang
mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran
efektif dan hari libur.
a) Alokasi Waktu
Permulaan tahun
pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun
pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif
belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran
pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu,
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan
lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat
berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun
pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar
nasional, dan hari libur khusus.
Alokasi waktu minggu
efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel 2.2.
Tabel 2.2 Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan
No
|
Kegiatan
|
Alokasi Waktu
|
Keterangan
|
1.
|
Minggu
efektif belajar
|
Minimum 34
minggu dan maksimum 38 minggu
|
Digunakan
untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
|
2.
|
Jeda
tengah semester
|
Maksimum 2
minggu
|
Satu
minggu setiap semester
|
3.
|
Jeda
antarsemester
|
Maksimum 2
minggu
|
Antara
semester I dan II
|
4.
|
Libur
akhir tahun pelajaran
|
Maksimum 3
minggu
|
Digunakan
untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
|
5.
|
Hari libur
keagamaan
|
2 – 4 minggu
|
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang
dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan
waktu pembelajaran efektif
|
6.
|
Hari libur
umum/nasional
|
Maksimum 2
minggu
|
Disesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah
|
7.
|
Hari libur
khusus
|
Maksimum 1
minggu
|
Untuk
satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
|
8.
|
Kegiatan khusus
sekolah/madrasah
|
Maksimum 3 minggu
|
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh
sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu
pembelajaran efektif
|
b) Penetapan Kalender Pendidikan
(1)
Permulaan tahun pelajaran adalah bulan
Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
(2) Hari libur sekolah
ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri
Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat
Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan
hari libur khusus.
(3) Pemerintah
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk
satuan-satuan pendidikan.
Kalender pendidikan untuk setiap
satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan
alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan
memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
2.
Standar Proses
Standar
proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan
(PPRI No. 19 Tahun 2005 tentang Standan Nasional Pendidikan, Pasal 1 ayat 6).
Adapun PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Proses dituangkan dalam Bab IV,
yaitu mencakup aspek:
a. Perencanaan proses pembelajaran,
b. Pelaksanaan proses pembelajaran,
c. Penilaian hasil pembelajaran. dan
d. Pengawasan proses pembelajaran.
Proses pembelajaran pada
satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. proses pembelajaran pendidik memberikan
keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien.
a.
Perencanaan
Proses Pembelajaran
Perencanaan proses
pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat
sekurang-kurangnya tujuan pem-belajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber
belajar, dan penilaian hasil belajar.
b. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Pelaksanaan proses pembelajaran harus
memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar
maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik,
dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik. Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan
mengembangkan budaya membaca dan menulis.
c. Penilaian
Hasil Pembelajaran
Penilaian hasil pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi
dasar yang harus dikuasai.
Teknik penilaian dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan
penugasan perseorangan atau kelompok. Untuk mata pelajaran selain kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah, teknik penilaian observasi secara individual sekurang-kurangnya
dilaksanakan satu kali dalam satu semester.
d.
Pengawasan Proses Pembelajaran
Pengawasan proses pembelajaran
meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah
tindak lanjut yang diperlukan.
3. Standar
Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah
bagian dari stnadar nasional pendidikan yang merupakan kriteria kompetensi lulusan
minimal yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dengan SKL kita akan memiliki patok mutu (bench-mark) baik bersifat evaluasi mikro seperti kualitas proses
dan kualitas produk maupun bersifat evaluasi makro seperti keevektifan dan
efisiensi suatu program pendidikan, sehingga ke depan pendidikan kita akan
melahirkan standar mutu yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap jalur,
jenis, dan jenjang pendidikan. SKL yang dijabarkan ke dalam Standar Kompetensi
(SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran digunakan sebagai pedoman
penilaian. SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan,
sikap dan keterampilan. SKL mencakup Standar Kompetensi Lulusan Satuan
Pendidikan (SKL-SP), Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP), dan
Standar Kompetensi Mata Pelajaran (SK-MP).
SKL-SP adalah kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan pada setiap satuan
pendidikan yang terdiri dari satuan pendidikan dasar (SD/MI/SDLB/Paket A,
SMP/MTs/SMPLB/PaketB) dan satuan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/Paket C,
SMK/MAK). Sedangkan SK-KMP adalah kualifikasi kemampuan lulusan pada setiap
kelompok mata pelajaran yang mencakup agam dan Akhlak Mulia, Kewarganegaraan
dan Kepribadian, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Estetika, dan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan, baik untuk satuan pendidikan dasar maupun satuan
pendidikan menengah. SKL mempunyai tiga fungsi utama, yaitu (1) kriteria dalam
menentukan kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan (2) rujukan
untuk menyusun standar pendidikan lainnya, dan (3) arah peningkatan kualitas
pendidikan.
Berikut ini adalah penjelasan
masing-masing SKL berdasarkan Permen Nomor 23 Tahun 2006.
a. Standar
Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)
SKL-SP meliputi empat jenjang satuan
pendidikan, Yaitu (1) SD/MI/SDLB/Paket C, dan (4) SMK/MAK. Masing-masing
jenjang satuan pendidikan memiliki SKL yang berbeda-beda. Untuk tingkat
SD/MI/SDLB/ Paket A ada 17 item yang harus dicapai oleh siswa. Sedangkan untuk
tingkat SMP/MTs./SMPLB/Paket B ada 21 item. Untuk tingkat SMA/MA/SMALB/ Paket C
dan SMK/MAK masing-masing memiliki 23 item. Uraian dan rin-cian masing-masing
standar bersifat dinamis, artinya dapat berkembang sesuai dengan perjalanan
waktu dan keadaan di lapangan.
SKL-SP dikembangkan berdasarkan tujuan
setiap satuan pendidikan, yakni:
1)
Pendidikan
Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs/SMPLB/ Paket B bertujuan:
meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2)
Pendidikan
Menengah yang terdiri atas SMA/MA/ SMALB/ Paket C bertujuan: Meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3)
Pendidikan
Menengah Kejuruan yang terdiri atas SMK/MAK bertujuan: Meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup hidup
mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
b. Standar
Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP)
SK-KMP
terdiri atas kelompok mata pelajaran, yaitu (1) Agama dan Akhlak Mulia, (2)
Kewarganegaraan dan Kepribadian, (3) Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, (4)
Estetika, dan (5) Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan. SK-KMP dikembangkan
berdasarkan tujuan dan cakupan muatan dan/atau kegiatan setiap kelompok mata
pelajaran, yakni:
1)
Kelompok
mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia bertujuan: membentuk peserta didik
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
berakhlak mulia. Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan/ atau kegiatan
agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengethuan dan teknologi, estetika,
jasmani, olahraga dan kesehatan.
2)
Kelompok
mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian bertujuan: membentuk peserta
didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Tujuan
ini dicapai melalui muatan dan/ atau kegiatan agama, akhlak mulia,
kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
3)
Kelompok
mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan: mengembangkan logika,
kemampuan berpikir dan analisis peserta didik.
Pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB/Paket
A, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu
pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/ kejuruan, dan muatan
lokal yang relevan. Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/Paket C, tujuan ini
dicapai melalui muatan dan/ atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan
alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/ kejuruan, dan/atau muatan lokal
yang relevan. Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/Paket C, tujuan ini dicapai
melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam,
ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan
komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
4)
Kelompok
mata pelajaran Estetika bertujuan: membentuk karakter peserta didik menjadi
manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dicapai
melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan
muatan lokal yang relevan.
5)
Kelompok
mata pelajaran Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan bertujuan: membentuk karakter
peserta didik agar sehat jasmani dan rokhani, dan menumbuhkan rasa sportivitas.
Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/ atau kegiatan pendidikan jasmani,
olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang
relevan. Untuk lebih lengkapnya bisa dibaca di Permen Nomor 23 Tahun 2006
c. Standar
Kompetensi Mata Pelajaran (SK-MP)
SKMP mencakup semua mata pelajaran yang
diajrkan di empat satuan pendidikan yang meliputi: (1) SD/MI/SDLB/Paket A, (2)
SMP/MTs/ SMP-LB/Paket B, (3) SMA/MA/SMALB/ Paket C, dan (4) SMK/MAK.
SKMP
tingkat SD/MI ada 9 mata pelajaran, Pendidikan Agama (Islam, Kristen, Katolik,
Hindu, dan Budha), Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika,
Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dan Keterampilan,
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, dan bahasa Inggris.
SKMP
tingkat SMP/MTS meliputi 11 mata pelajaran, yaitu Pendidikan Agama (Islam,
Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha), Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan
Sosial, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, Keterampilan,
dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
SKMP
tingkat SMA/MA kompetensi mata pelajaran yang dihasilkan meliputi Pendidikan
Agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha), Pendidikan Kewarganegaraan,
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Biologi, Kimia, Sejarah,
Geografi, Ekonomi, Sosiologi, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Keterampilan, Bahasa Asing
(Arab, Jerman, Perancis, Jepang, Mandarin), Sastra Indonesia, dan Antropologi.
Pada
jenjang SMK/MAK, kompetensi mata pelajaran meliputi Pendidikan Agama (Islam,
Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha), Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Fisika, Kimia,
Biologi, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya, Keterampilan Komputer, dan
Pengelolaan Informasi, dan Kewirausahaan.
4. Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan
kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan (UU Nomor 20
2003, Pasal 13, dan PP 19 Pasal 1, ayat 7). Pendidik adalah tenaga kependidikan
yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Sedangkan, tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri
dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan (UU No. 20 Tahun 2003
BabI, Pasal 1 ayat 5 dan ayat 6). Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan (UU No. 20 2003, Bab XI,
Pasal 39, ayat 1). Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan,
penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran,
dan teknisi sumber belajar (UU no. 20, Tahun 2003, Penjelasan Pasal 39, ayat
1).
Lingkup Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan mencakup: kriteria pendidikan prajabatan, kelayakan fisik
maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Pendidikan prajabatan adalah
pendidikan formal untuk mempersiapkan calon pendidik dan tenaga kependidikan
yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan yang terakreditasi, sesuai dengan perundang-undangan. Kelayakan
fisik dan mental pendidik dan tenaga kependidikan adalah kondisi fisk dan
mental pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak mengganggu pembelajaran dan
pelayanan pendidikan. Adapun, Pendidikan dalam jabatan adalah pendidikan dan
pelatihan yang diperoleh pendidik dan tenaga kependidikan selama menjalankan
tugas untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan/atau kompetensi akademiknya.
Di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan
Dosen dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal,pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rokhani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi yang harus
dimiliki guru adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional melalui pendidikan profesi.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi
sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rokhani, serta memilki kemampuan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat
pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik dari perguruan
tinggi terakreditasi yang dibuktikan dengan ijazah dan/ atau sertifikasi
keahlian yang relevan dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pendidik dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi pendidik sebagai agen
pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak
usia dini meliputi: (a) kompetensi pedagogik, (b) kompetensi kepriba- dian, (c)
kompetensi profesional, dan (d) kompetensi sosial. Kompetensi pedagogik adalah
kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap
peserta didik, perancangan, dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil
belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilkinya. Kompe- tensi
kepribadian adalah kemampuan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik, dan berakh- lak mulia. Kompetensi profesional adalah kemampuan
penguasaan materi secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing
peserta didik memenuhi standar kopetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional
Pendidikan. Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari
masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga kependidiakan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar.
5. Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan kriteria minimum tentang ruang belajar, tempat berolahraga,
tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain,
tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi. Standar sarana dan prasarana mencakup: (1) pengadaan satuan
pendidikan, (2) kelengkapan prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan gedung,
ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap satuan
pendidikan, dan (3) kelengkapan sarana yang terdiri dari perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi
informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh
setiap satuan pendidikan. Standar sarana dan prasarana ini disusun untuk
lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan
menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA).
Pasal 42 PP
Nomor 19 Tahun 2005, Bab VII tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan,
menyatakan : (1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki
sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan
sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan,
dan (2) Setiap satuan
pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang
pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Selanjutnya, dalam pasal 43,
dijelaskan:
(1) Standar keragaman jenis peralatan
laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium
komputer, dan peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan
dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia.
(2) Standar jumlah peralatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per
peserta didik.
(3) Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam
jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan.
(4) Standar jumlah buku teks pelajaran di
perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk
masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap
peserta didik.
(5) Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan
kegrafikaan buku teks pelajaran dinilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
(6) Standar sumber belajar lainnya untuk setiap
satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta
didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai lahan sekolah,
dituangkan pada pasal 44, yaitu:
(1) Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (2) untuk bangunan satuan pendidikan, lahan praktek, lahan untuk prasarana
penunjang, dan lahan pertamanan untuk menjadikan satuan pendidikan suatu lingkungan
yang secara ekologis nyaman dan sehat.
(2) Standar lahan satuan pendidikan dinyatakan
dalam rasio luas lahan per peserta didik.
(3) Standar letak lahan satuan pendidikan
mempertimbangkan letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan
sejenis dan sejenjang, serta letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster
satuan pendidikan yang menjadi pengumpan masukan peserta didik.
(4) Standar letak lahan satuan pendidikan
mempertimbangkan jarak tempuh maksimal yang harus dilalui oleh peserta didik
untuk menjangkau satuan pendidikan tersebut.
(5) Standar letak lahan satuan pendidikan
mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan.
Dalam pasal 45, dijelaskan tentang
rasion ruang kelas dengan jumlah siswa, yaitu:
(1) Standar rasio luas ruang kelas per peserta
didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(2) Standar rasio luas bangunan per peserta
didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Standar kualitas bangunan minimal pada satuan
pendidikan dasar dan menengah adalah kelas B.
(4) Standar kualitas bangunan minimal pada
satuan pendidikan tinggi adalah kelas A.
(5) Pada daerah rawan gempa bumi atau tanahnya
labil, bangunan satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan standar bangunan
tahan gempa.
(6) Standar kualitas bangunan satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), (4), dan (5) mengacu pada ketetapan menteri
yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Satuan pendidikan juga harus
menyediakan akses bagi peserta didik yang memerlukan layanan khusus, apabila
mereka menerimanya sebagai peserta didik. Hal ini diuraikan dalam pasal 46,
sebagai berikut:
(1) Satuan pendidikan yang memiliki peserta
didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang memerlukan layanan khusus
wajib menyediakan akses ke sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan
mereka.
(2) Kriteria
penyediaan akses sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Dalam monitoring pelaksanaan atau ketersediaan standar sarana
dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam
peraturan pemerintah ini, pengawas hendaknya mengacu pada paraturan di bawahnya
yang lebih operasional, baik yang disusun oleh Menteri maupun BSNP.
6. Standar
Pengelolaan Pendidikan
Standar pengelolaan adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota,
provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan. Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan meliputi:(1) Perencanaan
program sekolah/madrasah; (2) Pelaksanaan rencana kerja sekolah; (3) Monitoring
dan evaluasi; (4) Kepemimpinan sekolah/madrasah; dan (5) Sistem informasi
manajemen. Sedangkan, standar pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah
meliputi: (1) Perencanaan program pemerintah daerah; (2) Pengelolaan program
wajib belajar; (3) Pengelolaan program peningkatan angka partisipasi jenjang
pendidikan menengah; (4) Pengelolaan program pendidikan keaksaraan; (5)
Pengelolaan program penjaminan mutu satuan pendidikan; (6) Pengelolaan program
peningkatan status guru sebagai profesi; (7) Pengelolaan program akreditasi
pendidikan; (8) Pengelolaaan program peningkatan peningkatan relevansi
pendidikan; dan (9) Pengelolaan program pemenuhan standar pelayanan minimal
bidang pendidikan.
Standar pengelolaan pendidikan
oleh pemerintah meliputi: (1) Perencanaan program pemerintah; (2) Pengelolaan
program wajib belajar; ( 3) Pengelolaan program peningkatan angka partisipasi
jenjang pendidikan menengah dan tinggi; (4) Pengelolaan Program pendidikan
keaksaraan; (5) Pengelolaan program penjaminan mutu satuan pendidikan; (6)
Pengelolaan program peningkatan status guru sebagai profesi; (7) Pengelolaan
program peningkatan mutu dosen; (8) Pengelolaan program standarisasi
pendidikan; (9) Pengelolaan program akreditasi pendidikan; (10) Pengelolaan
program peningkatan relevansi pendidikan; (11) Pengelolaan program pemenuhan standar
pelaynan minimal bidang pendidikan, dan (12) Pengelolaan program penjaminan
mutu pendidikan nasional.
Secara umum Standar
Pengelolaan Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan
minimal pengelolaan Pendidikan Nasional. Adapun, secara khusus Standar
Pengelolaan Pendidikan bertujuan sebagai berikut.
a.
Memberikan acuan bagi terwujudnya sistem perencanaan pendidikan pada
tingkat nasional, regional/ daerah, propinsi, kabupaten/kota, serta pada
tingkat satuan pendidikan/ sekolah secara terkoordinasi dan terpadu untuk mampu
mengantisipasi aspirasi-aspirasi peningkatan mutu pendidikan.
b.
Memberi kerangka acuan bagi pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan, dan
pengendalian pendidikan, sejalan dengan tuntutan peningkatan mutu dan Standar
Pelayanan Pendidikan pada semua bentuk, jenis, dan jenjang pendidikan.
c.
Sebagai acuan dasar pengawasan dan penilaian pendidikan, yang relevan dan
konsisten dengan sistem perencanaan, dan pelaksanaan prgram pendidikan pada
tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah, propinsi dan kabupaten dan pada
tingkat satuan pendidikan.
d.
Memberikan pedoman kepada seluruh warga bangsa dan khususnya yang berkiprah
dalam pengelolaan pendidikan bagaimana merencanakan, mengorganisasikan,
melaksanakan, memantau, mengawasi, mengendalikan, dan menilai program
pendidikan secara efisien, efektif, baik dan benar.
e.
Menciptakan terwujudnya koordinasi dan keterpaduan pelaksanaan amanah
pendidikan bagi semua rakyat (education
for all) baik secara vertikal maupun horisontal antara seluruh unsur kelembagaan
yang bertugas, berwewenang dan bertanggungjawab dalam pendidikan mulai dari
Pemerintah Pusat, pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/
Kota, dan Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Pendidikan baik pada tingkat
nasional, daerah, lokal, dan individual.
Ditinjau dari segi manajemen
organisasi, terdapat empat hal yang perlu ditata kembali , yaitu: pengaturan
pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab, serta pola hubungan organisasi,
pengaturan versus pengelolaan, dan hubungan organisasi fungsional. Pergeseran
wewenang sebagai dampak dari desentralisasi pemerintahan seharusnya diikuti
dengan pergeseran paradigma dalam seluruh aspek manajemen pendidikan di daerah
yang semula dikelola secara sentralistik sekarang harus lebih didesentralisasikan.
Untuk itu, dari aspek manajemen pendidikan ada beberapa hal yang perlu
memperoleh perhatian, yaitu menyangkut permasalahan: manajemen organisasi,
kurikulum, sumber daya manusia pendidiakan, sarana dan prasarana, kesiswaan,
hubungan publik (public relation),
pembiayaan pendidikan, dan manajemen berbasis sekolah.
Dari keseluruhan permasalahan
pendidikan baik tingkat makro maupun tingkat mikro pendidikan memang sangat
diperlukan adanya Standar Pengelolaaan Pendidikan yang efektif dan efisien.
Berikut PP Nomor 19 Bab VIII tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, dituangkan dalam Pasal 49
sebagai berikut.
(1) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang
ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akun- tabilitas
(2) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi mene- rapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas
yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan
kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional,
personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur
oleh masing-masing perguruan tinggi.
Selanjutnya dalam pasal 50,
disebutkan:
(1) Setiap satuan pendidikan dipimpin oleh
seorang kepala satuan sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya kepala satuan
pendidikan SMP/MTs/ SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dibantu minimal oleh
satu orang wakil kepala satuan pendidikan.
(3) Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK,
atau bentuk lain yang sederajat kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan
tugasnya dibantu minimal oleh tiga wakil kepala satuan pendidikan yang
masing-masing secara berturut-turut membidangi akademik, sarana dan prasarana,
serta kesiswaan.
Mengenai pengambilan
keputusan pada satuan pendidikan, dituang-kan dalam pasal 51, yang berbunyi:
(1) Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan
dasar dan menengah di bidang akademik dilakukan oleh rapat Dewan Pendidik yang
dipimpin oleh kepala satuan pendidikan.
(2) Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan
dasar dan menengah di bidang non-akademik dilakukan oleh komite
sekolah/madrasah yang dihadiri oleh kepala satuan pendidikan.
(3) Rapat dewan pendidik dan komite
sekolah/madrasah dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah mufakat yang
berorientasi pada peningkatan mutu satuan pendidikan.
Selanjutnya setiap satuan
pendidikan juga harus memiliki pedoman-pedoman. Secara rinci hal ini termaktub
dalam pasal 52:
(1) Setiap satuan pendidikan harus memiliki
pedoman yang mengatur tentang:
a. Kurikulum tingkat satuan
pendidikan dan silabus;
b. Kalender
pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan
pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan
mingguan;
c. Struktur organisasi satuan
pendidikan;
d. Pembagian tugas di antara
pendidik;
e. Pembagian tugas di antara
tenaga kependidikan;
f. Peraturan akademik;
g. Tata tertib satuan
pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan
peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
h. Kode etik hubungan antara
sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga
satuan pendidikan dengan masyarakat;
i. Biaya operasional satuan
pendidikan.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) butir a, b, d, e, f, dan h diputuskan oleh rapat dewan pendidik
dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
(3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
butir c dan i diputuskan oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh
kepala satuan pendidikan.
(4) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
butir g ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan setelah mempertimbangkan masukan
dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah.
(5) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
butir e ditetapkan oleh pimpinan satuan pendidikan.
(6) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk pendidikan tinggi diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sekolah juga diwajibkan membuat
rencana kerja tahunan, sebagai- mana bunyi pasal 53 berikut ini:
(1)
Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang
merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan
yang meliputi masa 4 (empat) tahun.
(2)
Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kalender pendidikan/akademik yang meliputi
jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur;
b. Jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan
pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya;
c. Mata pelajaran atau mata kuliah yang
ditawarkan pada semester gasal, semester genap, dan semester pendek bila ada;
d. Penugasan pendidik pada mata pelajaran atau
mata kuliah dan kegiatan lainnya;
e. Buku teks pelajaran yang dipakai pada
masing-masing mata pelajaran;
f. Jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana pembe- lajaran;
g. Pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal
bahan habis pakai;
h. Program peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan
penyelenggara program;
i. Jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat
konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat
satuan pendidikan dengan komite sekolah/madrasah, untuk jenjang pendidikan
dasar dan menengah;
j. Jadwal rapat Dewan Dosen dan rapat Senat
Akademik untuk jenjang pendidikan tinggi;
k. Rencana anggaran pendapatan dan belanja
satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun;
l. Jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan
kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir.
(3)
Untuk jenjang pendidikan dasar dan
menengah, rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus disetujui
rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite
Sekolah/Madrasah.
(4)
Untuk jenjang pendidikan tinggi, rencana
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus disetujui oleh lembaga
berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai prinsip-prinsip pengelolaan
satuan pendidikan, dijelaskan dalam pasal 54:
(1) Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan
secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel.
(2) Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan
untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tidak sesuai dengan rencana
kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 harus mendapat persetujuan
dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah
(3) Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan
untuk jenjang pendidikan tinggi yang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 harus mendapat persetujuan dari lembaga
berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pelaksanaan pengelolaan pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan
pendidikan kepada rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah.
(5) Pelaksanaan pengelolaan pendidikan pada
jenjang pendidikan tinggi dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan pendidikan
kepada lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan tinggi
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya pengawasan, pemantauan dan
supervisi terhadap satuan pendidikan diatur dalam pasal 55, 56 dan 57: Pengawasan
satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan
tindak lanjut hasil pengawasan; Pemantauan dilakukan oleh pimpinan
satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga
perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkesinambungan
untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan;
dan Supervisi yang meliputi supervisi
manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh
pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan.
Setiap pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan
satuan pendidikan serta pengawas atau penilik pendidikan diharuskan membuat
laporan kinerja. Hal ini tertuang dalam pasal 58:
(1) Pelaporan dilakukan oleh pendidik, tenaga
kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, dan pengawas atau penilik satuan
pendidikan.
(2) Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah,
laporan oleh pendidik ditujukan kepada pimpinan satuan pendidikan dan orang
tua/wali peserta didik, berisi hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
(3) Laporan oleh tenaga kependidikan ditujukan
kepada pimpinan satuan pendidikan, berisi pelaksanaan teknis dari tugas
masing-masing dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
(4) Untuk pendidikan dasar dan menengah, laporan
oleh pimpinan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
kepada komite sekolah/madrasah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, yang
berisi hasil evaluasi dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
(5) Untuk pendidikan dasar, menengah, dan non
formal laporan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan ditujukan kepada
Bupati/Walikota melalui Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab di bidang
pendidikan dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(6) Untuk pendidikan dasar dan menengah
keagamaan, laporan oleh pengawas satuan pendidikan ditujukan kepada Kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(7) Untuk jenjang pendidikan tinggi, laporan oleh
kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada
Menteri, berisi hasil evaluasi dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir
semester.
(8) Setiap pihak yang menerima laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) wajib menindak
lanjuti laporan tersebut untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan, termasuk
memberikan sanksi atas pelanggaran yang ditemukannya.
7. Standar
Pembiayaan Pendidikan
Standar pembiayaan adalah
standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan
yang berlaku selama satu tahun. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian
dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan
pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar
nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Pembiayaan pendidikan
terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan
pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber
daya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya operasional pendidikan meliputi:
gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada
gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi
pendidiakan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan
sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, kinsumsi, pajak, asuransi, dan
lain sebagaianya. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus
dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara
teratur dan berkelanjutan.
Mengacu pada pasal-pasal dan ayat dalam Standar Nasional
Pendidikan yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan dapat disimpulkan bahwa
meskipun biaya pendidikan itu terdiri dari biaya investasi, biaya operasi, dan
biaya personal, namun standar pembiayaan pendidikan difokuskan pada biaya
operasi pendidikan yang merupakan bagian dari dana pendidikan yang diperlukan
untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya
kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasuional pendidikan secara teratur dan
berkelanjutan. Untuk lebih melengkapi, berikut adalah PP Nomor 19 Bab IX
tentang Standar Pembiayaan Pendidikan
8. Standar
Penilaian Pendidikan
Penilaian adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar
peserta didik (PP Nomor 19 2005). Evaluasi pendidikan adalah kegiatan
pengendalian, penjaminan, dan pene- tapan mutu pendidikan terhadap berbagai
komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai
bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Ulangan adalah proses
yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara
berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan
hasil belajar peserta didik.Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau
penyelesaian dari suatu satuan pendidikan. Akreditasi adalah kegiatan penilaian
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan.
Penilaian Pendidikan dibagi
menjadi lima bagian, yaitu: (1) penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar, menengah, dan pendidikan tinggi; (2) penilaian hasil belajar oleh
pendidik; (3) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; (4) penilaian
hasil belajar oleh pemerintah; dan (5) kelulusan. Penilaian pendidikan pada
pendidikan dasar dan menengah terdiri dari penilaian hasil belajar oleh
pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil
belajar oleh pemerintah. Sedangkan, penilaian hasil belajar pada jenjang
pendidikan tinggi terdiri dari penilaian hasil belajar oleh pendidik dan
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian hasil belajar
dilakukan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk
ulangan harian, ulangan tengah semster, ulangan akhir semester, dan ulangan
kenaikan kelas. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan
menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian
kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian
nasional.Ujian nasional dilaku- kan secara obyektif, berkeadilan, dan
akuntabel. Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan
untuk: (1) Pemetaan mutu pro- gram dan/atau satuan pendidikan; (2) Dasar
seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; (3) penentuan kelulusan peserta
didik dari program dan/atau satuan pendidikan; (4) pembinaan dan pemberian
bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu
pendidikan. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada
pendidikan dasar dan menengah setelah: (1) menyelesaikan seluruh program
pembelajaran; (2) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; (3) lulus
ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan (4) lulus ujian nasional. Berikut adalah PP Nomor 19 Bab X
tentang Penilaian Pendidikan.
Macam-macam penilaian pendidikan diuraikan
pada pasal 63, sebagai berikut:
(1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah terdiri atas:
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan; dan
c. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
(2) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan
tinggi terdiri atas:
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan tinggi.
(3) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan
tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh masing-masing perguruan
tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khusus
tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik, dijelaskan dalam pasal 64:
(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat 1 butir a dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau
proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: menilai pencapaian kompetensi
peserta didik; bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan memperbaiki proses pembelajaran.
(3) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan
melalui:
a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan
sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta
b. Ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk
mengukur aspek kognitif peserta didik.
(4) Penilaian hasil belajar kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan,
dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai
(5) Penilaian hasil belajar kelompok
mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan
perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik
peserta didik.
(6) Penilaian hasil belajar kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui:
a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan
sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan
b. Ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur
aspek kognitif peserta didik.
(7) Untuk jenjang pendidikan dasar
dan menengah BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk:
a. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia;
b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian;
c. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi;
d. Kelompok mata pelajaran estetika; dan
e. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga,
dan kesehatan.
Sedangkan penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan, tertuang dalam pasal 65 yang
berbunyi:
(1) Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir b bertujuan
menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
(2) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok
mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan.
(3) Penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
(4) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan
teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan.
(5) Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), peserta didik harus mendapatkan nilai yang
sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh
BSNP, pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika,
serta kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(6) Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian
sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri berdasarkan
usulan BSNP.
Penilaian hasil belajar oleh
pemerintah, diatur dalam pasal 66 sebagai berikut:
(1) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi
lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
(2) Ujian nasional dilakukan secara obyektif,
berkeadilan, dan akuntabel.
(3) Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya
satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
Dalam hal ini penting pula untuk diperhatikan, bunyi pasal 69:
(1)
Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan
pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan
berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
(2)
Setiap peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti
satu kali ujian nasional tanpa dipungut biaya.
(3)
Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti ujian nasional setelah
memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BSNP.
(4)
Peserta ujian nasional memperoleh surat keterangan hasil ujian nasional
yang diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional.
Mengenai cakupan materi ujian
nasional, disebutkan pada pasal Pasal 70, yaitu:
(1) Pada jenjang SD/MI/SDLB, atau bentuk lain
yang sederajat, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia,
Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
(2) Pada program paket A, Ujian Nasional mencakup
mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Kewarganegaraan.
(3) Pada jenjang SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain
yang sederajat, Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
(4) Pada program paket B, Ujian Nasional mencakup
mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan
Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Kewarganegaraan.
(5) Pada SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang
sederajat, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program
pendidikan.
(6) Pada program paket C, Ujian Nasional mencakup
mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran
yang menjadi ciri khas program pendidikan.
(7) Pada jenjang SMK/MAK atau bentuk lain yang
sederajat, Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
Matematika, dan mata pelajaran kejuruan yang menjadi ciri khas program
pendidikan.
Selanjutnya dalam pasal 71 ditegaskan
bahwa ”kriteria kelulusan ujian nasional dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri”. Untuk dapat
dinyatakan lulus, seorang peserta didik harus memenuhi ketentuan sebagaimana
pasal 72:
(1)
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar
dan menengah setelah:
a.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika,
dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
c.
Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi; dan
d.
Lulus Ujian Nasional.
(2)
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan
pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP
dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
B. Monitoring Pelaksanaan Standar Nasional
Pendidikan
Tugas pengawas berkaitan dengan delapan standar
nasional pendi- dikan di atas adalah
melakukan pemantauan pelaksanaannya pada sekolah yang dibinanya. Apabila ada
aspek-aspek yang kurang, pengawas tentu dapat mengambil tindakan yang
diperlukan sesuai dengan kapasitasnya, yang ditujukan untuk meningkatkan
standar sekolah.
Dalam pemantauan tersebut tentu diperlukan
perangkat kerja. Salah satu perangkat yang dapat diadopsi pengawas adalah
instrumen yang terdapat pada Buku Panduang Pembinaan rintisan Sekolah Kategori Mandiri (SKM) atau
rintisan sekolah standar nasional untuk SMA, yang disusun oleh Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan
Menengah (2007)
Berikut tabel acuan/instrumen yang dapat
diadaptasi/diadopsi oleh pengawas sekolah dalam kegiatan monitoring pelaksanaan
delapan standar nasional pendidikan.
Tabel 2.3. Komponen Monitoring Delapan SNP
No.
|
Profil Sekolah Kategori Mandiri
|
|
Komponen
|
Aspek
|
|
1.
|
Standar isi dan standar kompetensi lulusan
|
1.1 Memiliki dokumen Kurikulum
1.1.1 Dokumen KTSP disahkan Dinas Pendidikan
Provinsi
1.1.2 KTSP disusun dengan memperhatikan acuan
operasional yang terdiri atas:
§ Peningkatan
iman dan taqwa serta ahlak mulia
§ Peningkatan
potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan
kemampuan peserta didik
§ Keragaman
potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
§ Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional
§ Tuntutan
dunia kerja
§ Perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
§ Agama
§ Dinamika
perkembangan global
§ Persatuan
nasional dan nilai kebangsaan
§ Kondisi
sosial budaya masyarakat setempat
§ Kesetaraan
jender
§ Karakteristik
satuan pendidikan
1.1.3 Proses penyusunan dokumen:
§
Adanya tim penyusun KTSP (Kasek,
Guru/Konselor) dan Uraian Tugas masing-masing unsur yang terlibat.
§
Adanya progam dan jadwal kerja Tim
Penyusun, mencakup: penyusunan draf, reviu, revisi, finalisasi, pemantapan,
penilaian keterlaksanaan KTSP, dan tindak lanjut hasil penilaian secara
komprehensif dan tersistem.
§
Adanya hasil analisis konteks:
-
Identifikasi SI dan SKL sebagai acuan
dalam menjabarkan menjadi Indikator, Materi Pembelajaran, Kegiatan
Pembelajaran, Bahan Penilaian, dan Bahan/ Media/Alat Pembelajaran
- Analisis kondisi satuan pendidikan
(peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya
dan program-program).
§ Analisis peluang dan tantangan (daya
dukung: Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan, sumber daya alam
dan sosial budaya)
|
1.2 Komponen KTSP, mencakup:
1.2.1 Tujuan satuan pendidikan, yang
mencerminkan upaya untuk mencapai hasil belajar peserta didik yang
berkualitas, dan didukung dengan suasana belajar dan suasana sekolah yang
memadai/ kondusif/ menyenangkan.
1.2.2 Struktur dan Muatan KTSP, mencakup:
§ Mata
pelajaran dan alokasi waktu berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantu
dalam Standar Isi
§
Program muatan lokal (mencakup: Jenis
Program dan Strategi Pelaksanaan)
§ Kegiatan pengembangan diri (mencakup: jenis program dan
strategi pelaksanaan)
§ Pengaturan beban belajar
- Sistem Paket (pemanfaatan
tambahan 4 jam belajar, pemanfaatan tambahan waktu 60% waktu tatap muka per
MP untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur)
- Sistem Satuan Kredit Semester
(pengelompokan MP wajib/pokok dan pilihan paket/bebas, setiap SKS
diperhitungkan 45 menit Tatap Muka dan 25 menit penugasan terstruktur dan
kegiatan tidak terstruktur, tidak menerapkan kenaikan kelas, peserta didik
dimungkinkan menyelesaikan pendidikan kurang dari 6 (enam) semester.
|
||
§
Ketuntasan belajar
- KKM
seluruh MP ≥ 75 % dan dilengkapi dengan rencana pencapaian kriteria
ketuntasan ideal 100%.
- Dilakukan
melalui analisis Indikator, KD dan SK, dengan mempertimbangkan kemampuan
rata-rata peserta didik, kompleksitas SK/KD dan ketersediaan sumber daya dukung.
§
Kenaikan kelas dan kelulusan
- Adanya kriteria kenaikan
kelas yang disesuaikan dengan KKM yang telah ditetapkan dan karakteristik
satuan pendidikan yang bersangkutan
- Adanya kriteria kelulusan ≥
75 %
§ Penjurusan
(adanya kriteria penjurusan yang disesuaikan dengan KKM dan karateristik
sekolah yang bersangkutan)
§
Pendidikan kecakapan hidup
- Ada program (terintegrasi
pada MP atau berupa Paket/Modul yang dirancang secara khusus)
- Ada Strategi pelaksanaan nya
(disekolah ybs atau dari satuan pendidikan formal /non formal lain)
§
Pendidikan berbasis keunggulan lokal
dan global
- Ada program (terintegrasi
pada MP atau berupa paket/modul yang dirancang secara khusus)
- Ada strategi pelaksanaannya
(disekolah yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan formal/non formal
lain)
§
Kalender pendidikan tingkat satuan pendidikan
yang disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dan karakteristik sekolah.
|
||
1.3 Penyusunan/pengembangan
silabus
1.3.1 Disusun/dikembangkan
secara mandiri dengan melibatkan seluruh guru dari sekolah yang bersangkutan
1.3.2 Persentasi penggunaan
contoh silabus sebagai referensi
1.3.3 Adanya hasil pengkajian
perbedaan SK/KD pada Standar Isi dengan Pokok Bahasan/Sub Pokok Bahasan pada
Kurikulum 1994 atau dengan SK/KD pada Kurikulum 2004.
1.3.4 Silabus
disusun/dikembangkan melalui proses penjabaran SK/KD menjadi Indikator,
Materi Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran dan Jenis Penilaian.
1.3.5 Mencakup seluruh mata
pelajaran baik yang SK/KD nya telah disiapkan oleh Pemerintah maupun yang
disusun oleh sekolah sesuai dengan kebutuhan sekolah yang bersangkutan.
|
||
2.
|
Standar proses
|
2.1 Penyiapan perangkat
pembelajaran
2.1.1 Adanya
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dikembangkan oleh setiap Guru
(paling luas mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu indikator
atau beberapa indikator untuk satu kali pertemuan atau lebih).
2.1.2 Substansi
RPP sekurang-kurangnya berisi tentang: Tujuan Pembelajaran, Materi
Pembelajaran, Metode pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian Hasil
Belajar
2.1.3 Pengembangan bahan ajar
dalam bentuk:
- Cetakan (modul, Hand out,
LKS, dll)
- Bahan ajar berbasis TIK
|
2.2 Pelaksanaan
proses pembelajaran
2.2.1 Pelaksanaan pembelajaran menerapkan
pendekatan tatap muka, kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
Oleh karena itu siswa didorong untuk dapat belajar secara mandiri.
2.2.2 Menerapkan pengelolaan pembelajaran
dengan sistem siswa pindah ruang kelas (moving class). Untuk itu diperlukan
kelas mata pelajaran.
2.2.3 Guru menyediakan jadwal untuk konsultasi
mata pelajaran.
2.2.4 Jadwal pemanfaatan laboratorium untuk
kegiataan di luar jadwal rutin
2.2.5 Pemanfaatan perpustakaan
2.2.6 Adanya penasehat akademik, yang dapat
mendeteksi potensi siswa (bisa dengan tes bakat disertai data prestasi
belajar).
2.2.7 Ada program remedi
sepanjang semester (tidak ada batasan frekuensi pelaksanaan remedi dalam satu
semester sehingga diperlukan perangkat pendukung untuk pelaksanan remedi
antara lain dalam bentuk modul pembelajaran mandiri yang disiapkan oleh guru)
2.2.8 Menerapkan pembelajaran
berbasis TIK
2.2.9 Proses pembelajaran diselenggarakan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif
2.2.10 Proses pembelajaran mendorong prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan
fisik serta psikologis peserta didik
2.2.11 Aspek keteladan oleh pendidik dilakukan
dalam setiap proses pembelajaran
2.2.12 Pelaksanaan proses pembelajaran
mempertimbangkan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar
maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta
didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik.
2.2.13 Setiap proses pembelajaran dilakukan dengan
mengembangkan budaya membaca dan menulis
2.3. Pengawasan proses pembelajaran
2.3.1 Pengawasan proses
pembelajaran dilakukan secara terprogram dan intensif melalui pemantauan,
supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang
diperlukan
|
||
3.
|
Standar pendidik dan tenaga kependidi-kan
|
3.1
Kualifikasi akademik tenaga pendidik
3.1.1 Lebih dari 75% tenaga pendidik
berkualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dan
3.1.2 Lebih dari 75% tenaga pendidik berlatar
belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan sesuai dengan mata
pelajaran yang diajarkan
3.1.3 Lebih dari 75% tenaga pendidik
bersertifikat profesi guru untuk SMA/MA
3.1.4 Tersedia guru bimbingan konseling/konselor
3.1.5 Guru bimbingan/konseling membantu layanan
peserta didik baik akademik maupun non akademik
3.1.6 Rasio guru dan siswa sesuai ketentuan
3.1.7 Peningkatan kemampuan guru dalam
pengembangan bahan ajar.
|
3.2. Tenaga
kependidikan
3.2.1 Tenaga kependidikan sekurang-kurangnya
terdiri atas
§ Kepala
sekolah
§ Tenaga
administrasi
§ Tenaga
perpustakaan
§ Tenaga
laboratorium
§ Tenaga
kebersihan
3.2.2 Kualifikasi tenaga kependidikan terpenuhi
§ Kepala
sekolah
§ Tenaga
administrasi
§ Tenaga
perpustakaan
§ Tenaga
laboratorium
§ Tenaga kebersihan
3.2.3 Jumlah tenaga kependidikan terpenuhi
sesuai kebutuhan sekolah
§ Tenaga
administrasi
§ Tenaga
perpustakaan
§ Tenaga
laboratorium
§ Tenaga kebersihan
3.2.4 Kepala Sekolah dibantu
minimal tiga Wakil Kepala Sekolah untuk bidang akademik, sarana prasarana,
dan kesiswaan.
|
||
4.
|
Standar sarana dan prasarana
|
4.1. Ruang kelas
4.1.1 Jumlah minimum ruang kelas sama dengan
jumlah rombongan belajar
4.1.2 Kapasitas maksimum ruang kelas 32 peserta
didik
4.1.3 Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta
didik
4.1.4 Ruang kelas dilengkapi sarana meliputi
perabot (kursi dan meja peserta didik, kursi dan meja guru, lemari dan papan
pajang), media pendidikan (papan tulis), perlengkapan lain (tempat sampah,
tempat cuci tangan, jam dinding, soket listrik)
|
4.2. Ruang perpustakaan
4.2.1 Luas minimum sama dengan luas satu ruang
kelas dengan lebar minimum 5 m
4.2.2 Ruang perpustakaan dilengkapi sarana
meliputi buku (buku teks pelajaran, buku panduan pendidik, buku pengayaan,
buku referensi dan sumber belajar lain), perabot (rak buku, rak majalah, rak
surat kabar, meja baca, kursi baca, kursi kerja, meja kerja, lemari katalog,
lemari, papan pengumuman dan meja multimedia), media pendidikan (peralatan
multimedia), perlengkapan lain (buku inventaris, tempat sampah, soket listrik
dan jam dinding)
|
||
4.3. Laboratorium
Biologi
4.3.1 Ruang laboratorium dapat menampung
minimum 1 rombongan belajar
4.3.2 Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta
didik
4.3.3 Ruang laboratorium dilengkapi sarana
meliputi perabot, peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan bahan
percobaan), media pendidikan, bahan habis pakai, perlengkapan lain.
|
||
4.4. Laboratorium
Fisika
4.4.1 Ruang laboratorium dapat menampung
minimum 1 rombongan belajar
4.4.2 Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta
didik
4.4.3 Ruang laboratorium dilengkapi sarana
meliputi perabot, peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan bahan
percobaan), media pendidikan, perlengkapan lain.
|
||
No.
|
Profil Sekolah Kategori Mandiri
|
|
Komponen
|
Aspek
|
|
4.5. Laboratorium
Kimia
4.5.1 Ruang laboratorium dapat menampung
minimum 1 rombongan belajar
4.5.2 Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta
didik
4.5.3 Ruang laboratorium dilengkapi sarana
meliputi perabot, peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan bahan
percobaan), media pendidikan, perlengkapan lain.
|
||
4.6. Laboratorium Komputer
4.6.1 Ruang laboratorium dapat menampung
minimum 1 rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang
4.6.2 Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta
didik
4.6.3 Ruang laboratorium dilengkapi sarana
meliputi perabot, peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan bahan
percobaan), media pendidikan, perlengkapan lain.
|
||
4.7. Laboratorium
Bahasa
4.7.1 Ruang laboratorium dapat menampung
minimum 1 rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang
4.7.2 Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta
didik
4.7.3 Ruang laboratorium dilengkapi sarana
meliputi perabot, peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan bahan
percobaan), media pendidikan, perlengkapan lain
|
||
4.7. Laboratorium Bahasa
4.7.1 Ruang laboratorium dapat menampung
minimum 1 rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang
4.7.2 Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta
didik
4.7.3 Ruang laboratorium dilengkapi sarana
meliputi perabot, peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan bahan
percobaan), media pendidikan, perlengkapan lain.
|
||
4.8. Ruang pimpinan
4.8.1 Luas minimum 12 m2 dan lebar
minimum 3 m
4.8.2 Mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah
4.8.3 Ruang pimpinan dilengkapi sarana meliputi
perabot, dan perlengkapan lain.
|
||
4.9. Ruang guru
4.9.1 Rasio minimum luas ruang 4 m2/pendidik,
luas minimum 72 m2
4.9.2 Mudah dicapai dari halaman sekolah atau
dari luar lingkungan sekolah dan dekat dengan ruang pimpinan
4.9.3 Ruang guru dilengkapi sarana meliputi
perabot, dan perlengkapan lain
|
||
4.10. Ruang
tata usaha
4.10.1 Rasio minimum luas ruang 4 m2/petugas
dan luas minimum 16 m2
4.10.2
Mudah dicapai dari halaman sekolah atau
dari luar lingkungan sekolah dan dekat dengan ruang pimpinan
4.10.3 Ruang tata usaha dilengkapi sarana meliputi
perabot, dan perlengkapan lain
|
||
4.11. Tempat beribadah
4.11.1. Luas
minimum 12 m2
4.11.2. Tempat ibadah dilengkapi
sarana meliputi perabot, dan perlengkapan lain
|
||
4.12. Ruang konseling
4.12.1. Luas minimum 9 m2
4.12.2. Ruang koseling dapat memberikan
kenyamanan suasana dan menjamin privasi peserta didik
4.12.3 Ruang dilengkapi sarana
meliputi perabot, peralatan konseling dan perlengkapan lain
|
||
4.13. Ruang UKS
4.13.1 Luas minimum 12 m2
4.13.2 Ruang dilengkapi sarana
meliputi perabot, dan perlengkapan lain
|
||
4.14. Ruang organisasi kesiswaan
4.14.1 Luas minimum 9 m2
4.14.2 Ruang dilengkapi sarana
perabot
|
||
4.15. Jamban
4.15.1 Minimum jamban setiap
sekolah 3 unit untuk siswa dan guru
4.15.2 Luas minimum 2 m2/jamban
|
||
4.16. Gudang
4.16.1 Luas minimum 21 m2
4.16.2 Gudang dilengkapi sarana perabot
|
||
4.17. Ruang sirkulasi
4.17.1 Tersedia ruang sirkulasi
sebagai tempat penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah dan sebagai
tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan interaksi sosial peserta didik di
luar jam pelajaran
|
||
4.18 Ruang bermain/berolahraga
4.18.1 Memiliki rasio luas minimum
3 m2/peserta didik
4.18.2 Tempat bermain/berolahraga
berupa ruang terbuka sebagian ditanami pohon penghijauan
4.18.3 Tempat bermain/berolahraga
tidak digunakan untuk tempat parkir
4.18.4 Dilengkapi dengan sarana
yang meliputi peralatan pendidikan, perlengkapan lain
|
||
5.
|
Standar pengelolaan
|
5.1. Perencanaan program
5.1.1 Memiliki visi sekolah
5.1.2 Memiliki misi sekolah
5.1.3 Memiliki tujuan sekolah
5.1.4 Memiliki rencana kerja
sekolah
|
5.2
Pedoman pengelolaan sekolah
5.2.1
KTSP
5.2.2
Kalender pendidikan
5.2.3
Struktur organisasi sekolah
5.2.4
Pembagian tugas diantara guru
5.2.5
Pembagian tugas diantara tenaga
kependidikan
5.2.6
Peraturan akademik
5.2.7
Tata tertib sekolah
5.2.8
Kode etik sekolah
5.2.9
Biaya operasional sekolah
5.2.10
Pedoman pembelajaran
5.2.11
Pedoman pemilihan mata pelajaran
sesuai dengan potensi dan minat
5.2.12
Panduan menjajagi potensi peserta
didik
5.2.13 Pedoman
penilaian
|
||
5.3
Struktur organisasi sekolah
5.3.1
Berisi tentang sistem penyelenggaraan
dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan
5.3.2 Pimpinan,
pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, wewenang dan
tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan
administrasi sekolah
|
||
Profil Sekolah Kategori Mandiri
|
||
5.4
Pelaksanaan kegiatan sekolah
5.4.1
Kegiatan sekolah dilaksanakan
berdasarkan rencana kerja tahunan
5.4.2
Adanya program kerjasama dengan
instansi/lembaga pendidikan dalam rangka pelaksanaan program: Muatan Lokal,
Pendidikan Kecakapan Hidup, Pend. Berkeunggulan Lokal/Global/Internasional
(SBI), Uji Kompetensi dll.
5.4.3 Melaksanakan manajemen berbasis sekolah
5.4.4 Ada pertemuan rutin pimpinan
dengan guru
5.4.5 Ada pertemuan rutin sekolah dengan orang
tua
|
||
5.5
Kesiswaan
5.5.1 Sekolah menyusun dan
menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional proses penerimaan peserta didik
(kriteria calon peserta didik, penerimaan peserta didik, orientasi peserta
didik baru)
5.5.2 Sekolah memberikan layanan
konseling kepada peserta didik
5.5.3 Melaksanakan kegiatan
ekstra dan kokurikuler
5.5.4 Melakukan pembinaan
prestasi unggulan
5.5.5 Melakukan pelacakan
terhadap alumni
5.5.6 Animo tiga tahun terakhir
lebih besar daya tampung
|
||
5.6 Pengawasan
5.6.1 Adanya program pengawasan yang obyektif,
bertanggungjawab dan berkelanjutan
5.6.2 Program pengawasan di dasarkan pada
Standar Nasional Pendidikan
5.6.3 Pengawasan meliputi pemantauan, supervisi,
evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan
|
||
5.7 Evaluasi
5.7.1 Melakukan evaluasi diri terhadap kinerja
sekolah
5.7.2 Melakukan evaluasi dan pengembangan KTSP
5.7.3 Melakukan evaluasi pendayagunaan pendidik
dan tenaga kependidikan
5.7.4 Meningkatkan status akreditasi
5.7.5 Hasil akreditasi sekolah A
|
||
5.8 Sistem informasi Manajemen
5.8.1 Sekolah mengelola sistem informasi
manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif,
efisien dan akuntabel
5.8.2 Tersedia fasilitas informasi yang efisien,
efektif dan mudah diakses
5.8.3 Menugaskan seorang guru atau tenaga
kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi
atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah baik
lisan maupun tulisan dan semuanya direkam dan didokumentasikan dengan baik
|
||
No.
|
Profil
Sekolah Kategori Mandiri
|
|
Komponen
|
Aspek
|
|
6.
|
Standar pembiayaan
|
6.1 Jenis dan Sumber pembiayaan
6.1.1 Sekolah mengalokasikan biaya pendidikan
untuk biaya investasi (penyediaan sarana prasarana, pengembangan SDM, dan
modal kerja tetap), biaya operasi (gaji pendidik dan tenaga kependidikan),
bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, biaya operasi pendidikan tak
langsung), dan biaya personal (biaya pendidikan dari peserta didik)
6.1.2 Sekolah mengoptimalkan sumber-sumber
pembiayaan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan secara
mandiri
|
6.2 Program pembiayaan
6.2.1 Adanya
program dan upaya sekolah menggali dan mengelola serta memanfaatkan dana dari
berbagai sumber (orang tua siswa, masyarakat, pemerintah dan donatur lainnya)
melalui laporan pertanggung-jawaban secara akuntabel dan transparan.
6.2.2 Sekolah memiliki pedoman pengelolaan biaya
investasi dan operasional yang mengacu pada standar pendidikan.
|
||
7.
|
Standar penilaian pendidikan
|
7.1 Perangkat penilaian
7.1.1 Adanya
rancangan jadwal pelaksanaan penilaian dan remedial
7.1.2 Adanya
perangkat penilaian (berupa format penilaian)
7.1.3 Adanya
bahan ujian/ulangan (berupa kumpulan soal ujian/ ulangan)
7.1.4 Adanya Dokumen Laporan Hasil Belajar Siswa
(Raport)
|
7.2 Pelaksanaan penilaian
7.2.1 Teknik penilaian dilakukan sesuai dengan
kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa, dapat berupa tes tertulis,
observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau kelompok.
7.2.2 Mata pelajaran selain kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan teknik penilaian observasi
secara individual sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester
7.2.3 Adanya upaya/program kerjasama dengan
lembaga pendidikan lain, untuk penerbitan sertifikat kelulusan pada mata
pelajaran/program pembelajaran tertentu yang kelulusannya dilakukan melalui
uji kompetensi
7.2.4 Seluruh pendidik telah melakukan penilaian
hasil belajar untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam
bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, atau
ulangan kenaikan kelas
|
||
7.3 Hasil penilaian
7.3.1 Rerata nilai UN tiga tahun
terakhir minimum 7,00
7.3.2 Persentase kelulusan UN ≥
90 % untuk tiga tahun terakhir
|
||
8.
|
Kesiapan sekolah dan dukungan eksternal
|
8.1 Dukungan
Internal
8.1.1 Kepala Sekolah
menyatakan bersedia melaksanakan SKM dan sistem SKS
8.1.2 Persentase
guru yang menyatakan bersedia melaksanakan SKM dan sistem SKS ≥ 90%
8.1.3 Pernyataan
staf administrasi akademik bersedia melaksanakan SKM dan sistem SKS
8.1.4 Kemampuan
staf administrasi dalam menggunakan komputer
|
8.2 Dukungan Eksternal
8.2.1 Dukungan dari komite sekolah
8.2.2 Persentase orang tua yang menyatakan bersedia
putranya mengikuti pembelajaran dengan SKS ≥ 60 %
8.2.3 Dukungan dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota secara tertulis
8.2.4 Dukungan dari Perguruan Tinggi, LPMP,
P4TK/PPPG dalam rangka pendampingan dan pembimbingan proses pengembangan
sekolah kategori mandiri (persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi)
8.2.5 Dukungan asosiasi profesi, organisasi non
struktural (MKKS, MGMP, Dewan Pendidikan, dan lembaga pendidikan lain) dalam
proses pengembangan dan pelaksanaan sekolah kategori mandiri
|